kabarbursa.com
kabarbursa.com

SLIK Digunakan 2.169 Pelapor, Dukung Penyaluran Kredit Nasional

SLIK Digunakan 2.169 Pelapor, Dukung Penyaluran Kredit Nasional
Ilustrasi keuangan (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hingga dengan Juli 2026, SLIK digunakan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan, jika tingginya pemanfaatan SLIK tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan mencapai 35,3 juta inquiry pada April 2026.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa SLIK memiliki peran yang semakin strategis dalam mendukung proses penyaluran kredit dan pembiayaan nasional,” ucapnya, Senin (06/07).

Optimalisasi SLIK yang diluncurkan hari ini diarahkan untuk mencapai empat tujuan utama.

“Yang saling menguatkan, yaitu mendukung program pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan, mempercepat keterkinian data, meminimalisasi potensi pengaduan masyarakat atas fasilitas yang telah lunas tetapi belum diperbarui,” paparnya.

Bukan hanya itu, ini juga memperkuat ekosistem keuangan melalui credit reporting system yang lebih kredibel guna menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat pelindungan konsumen.

“Penguatan SLIK dilakukan di tengah kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang terus menunjukkan pertumbuhan positif,” ungkapnya.

Sebagai informasi, hingga Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen (year on year) menjadi Rp8.918 triliun, sementara kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen (year on year).

error: Content is protected !!