kabarbursa.com
kabarbursa.com
Opini  

OPINI: Ketika Selat Hormuz Mengguncang Klausul Kontrak

OPINI: Ketika Selat Hormuz Mengguncang Klausul Kontrak
Dzaki Aulia, Dosen Hukum Kontrak Internasional Universitas Bosowa.

Oleh: Dzaki Aulia, Dosen Hukum Kontrak Internasional Universitas Bosowa

KabarMakassar.com — Ada pemandangan yang belakangan ini terasa berulang: begitu dentuman senjata terdengar dari Timur Tengah, grafik harga minyak dunia langsung bereaksi. Senin pekan ini, harga minyak West Texas Intermediate (WTI) naik 1,3 persen ke level US$70,17 per barel, sementara Brent menguat 0,78 persen menjadi US$72,55 per barel.

Pemicunya bukan hal baru: serangan militer susulan antara Amerika Serikat dan Iran pada akhir pekan, yang kembali melemparkan bayang-bayang ketidakpastian ke jalur pasokan minyak mentah dari kawasan tersebut.

Bagi sebagian orang, ini sekadar berita ekonomi angka yang naik turun di layar Bloomberg. Tapi bagi siapa pun yang bergelut dengan hukum kontrak internasional, peristiwa semacam ini selalu membawa pertanyaan yang lebih mengganggu: apa yang terjadi pada ribuan kontrak yang sudah ditandatangani jauh sebelum dunia tahu Selat Hormuz akan kembali memanas?

Kontrak jual beli minyak lintas negara, kontrak pengangkutan (charter party), hingga perjanjian pasokan energi jangka panjang, hampir semuanya disusun di atas asumsi bahwa dunia akan berjalan relatif normal. Begitu konflik bersenjata pecah dan jalur pelayaran terganggu, asumsi itu runtuh.

Yang muncul kemudian adalah pertarungan hukum yang sebenarnya jauh lebih tua dari berita hari ini: antara prinsip pacta sunt servanda kontrak harus dipenuhi apa pun yang terjadi dan kenyataan bahwa terkadang keadaan benar-benar di luar kendali para pihak.

Di sinilah klausul force majeure bekerja, atau seharusnya bekerja. Hampir setiap kontrak energi internasional yang baik memuat klausul ini, baik mengikuti model ICC Force Majeure Clause maupun rumusan ad hoc para pihak.

Prinsipnya sederhana: jika peristiwa di luar kendali membuat pelaksanaan kontrak menjadi mustahil, bukan sekadar lebih mahal atau lebih merepotkan, pihak yang terdampak dapat dibebaskan dari kewajibannya untuk sementara, bahkan permanen. UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts maupun Pasal 79 CISG mengatur logika yang sama, meski dengan istilah berbeda.

Masalahnya, force majeure bukan kartu sakti yang bisa dimainkan setiap kali harga bergerak tidak menguntungkan. Pengadilan dan tribunal arbitrase internasional konsisten membedakan antara “tidak mungkin dilaksanakan” dan “menjadi mahal”.

Kapal tanker yang masih bisa berlayar memutar lewat rute lebih panjang, dengan biaya asuransi perang yang membengkak, biasanya tidak otomatis dianggap mengalami force majeure ia hanya mengalami kontrak yang lebih menyakitkan untuk dijalankan.

Untuk situasi seperti ini, hukum kontrak internasional menyediakan instrumen lain yang sering terlupakan: klausul hardship, sebagaimana diatur dalam Pasal 6.2.2 UNIDROIT Principles, yang memungkinkan negosiasi ulang harga atau syarat kontrak ketika keseimbangan ekonominya berubah drastis, tanpa harus membatalkan kontrak sama sekali.

Persoalan kedua yang lebih teknis, namun tidak kalah penting, adalah pembuktian hubungan kausal. Pihak yang ingin melepaskan diri dari kewajiban kontraktualnya harus menunjukkan bahwa gangguan di Selat Hormuz benar-benar menjadi sebab langsung kegagalannya berprestasi, bukan sekadar alasan yang kebetulan tersedia di saat harga sedang tidak bersahabat.

Ini adalah beban pembuktian yang berat, dan dalam pengalaman saya menelaah kontrak-kontrak komersial, justru di titik inilah banyak klausul force majeure yang disusun terburu-buru akhirnya gagal melindungi kliennya.

Bagi Indonesia, ini bukan sekadar wacana akademis. Sebagai negara net importir minyak, dengan rantai kontrak yang membentang dari Pertamina hingga trader-trader internasional, setiap gejolak di Timur Tengah punya jalur transmisi langsung ke kontrak-kontrak yang dijalankan oleh pelaku usaha kita sendiri.

Pertanyaan tentang siapa menanggung risiko ketika kapal tertahan, harga melonjak, atau pengiriman tertunda, bukan pertanyaan hipotetis ia akan ditanyakan, lebih cepat dari yang kita kira, oleh klien-klien yang kontraknya sedang diuji oleh keadaan.

Krisis seperti ini selalu meninggalkan pelajaran yang sama, yang selalu kita lupakan begitu harga minyak kembali tenang: klausul force majeure dan hardship bukan formalitas yang bisa disalin-tempel dari kontrak sebelumnya.

Ia harus dirumuskan dengan presisi, mengantisipasi skenario konkret seperti penutupan jalur pelayaran atau eskalasi militer, dan dipasangkan dengan klausul pilihan hukum serta forum penyelesaian sengketa yang jelas.

Sebab pada akhirnya, hukum kontrak internasional tidak diuji ketika dunia damai. Ia diuji justru ketika dentuman senjata terdengar, dan pasar harus memutuskan siapa yang menanggung akibatnya.

error: Content is protected !!