KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai menyiapkan pelaksanaan Pemilu 2029 dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,42 triliun dalam pagu indikatif tahun anggaran 2027.
Dana tersebut diperuntukkan bagi berbagai tahapan awal pemilu yang dijadwalkan mulai berjalan pada 2027.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan alokasi tersebut masuk dalam komponen belanja non-operasional dari total pagu indikatif KPU tahun 2027 sebesar Rp4,68 triliun.
“Belanja non-operasional merupakan alokasi anggaran tahapan Pemilu 2029. Jadi anggaran tahapan Pemilu 2029 sebagian sudah muncul pada tahun anggaran 2027 karena beberapa tahapan akan kita laksanakan di tahun 2027,” kata Afifuddin dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (16/06).
Ia menjelaskan, dana tersebut akan digunakan untuk mendukung sejumlah tahapan awal, mulai dari kegiatan perencanaan yang dianggarkan sekitar Rp339 miliar hingga proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2029 dengan alokasi Rp463,3 miliar.
KPU juga menyiapkan anggaran sekitar Rp187 miliar untuk pembentukan badan ad hoc yang mulai direkrut seiring dimulainya proses pendaftaran partai politik.
“Pembentukan badan ad hoc karena pendaftaran partai sudah mulai, biasanya sebagian badan ad hoc sudah mulai kita rekrut. Anggarannya sekitar Rp187 miliar,” ujarnya.
Selain itu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih memperoleh alokasi Rp239,3 miliar. Sementara penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) dianggarkan sekitar Rp164,7 miliar.
Adapun untuk tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden serta pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU mengalokasikan dana sebesar Rp33,2 miliar.
Afifuddin menegaskan sejumlah tahapan harus mulai dipersiapkan sejak 2027 dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang berlaku.
“Artinya beberapa tahapan ini memang sudah harus mulai di tahun ini dengan sementara mempedomani undang-undang pemilu yang ada, termasuk tahapan-tahapan sebagaimana lima tahun lalu dilakukan oleh KPU,” tukasnya.













