KabarMakassar.com — Camat Mamajang M. Rizal ZR mengungkapkan banyaknya keluhan masyarakat terkait persoalan limbah dan saluran drainase menjadi salah satu alasan Pemerintah Kecamatan Mamajang melakukan penertiban terhadap lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala.
Menurut Rizal, langkah tersebut bukan dilakukan secara mendadak, melainkan melalui proses panjang yang diawali dengan pendekatan persuasif hingga pemberian tiga kali surat teguran kepada pengelola usaha.
“Awalnya kami melakukan teguran secara lisan. Keluhan masyarakat cukup banyak, termasuk terkait persoalan drainase dan limbah. Setelah itu kami lanjutkan dengan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga,” ujar Rizal, Sabtu (13/06).
Ia menjelaskan, pemerintah bahkan telah memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tim gabungan turun ke lapangan.
Rizal mengapresiasi langkah kooperatif pemilik usaha yang telah memindahkan sebagian besar tenda ke area yang diperbolehkan. Namun, masih terdapat sisa konstruksi dan coran yang berada di atas fasilitas umum sehingga harus dibersihkan melalui proses penertiban.
“Alhamdulillah pemilik usaha sudah memindahkan tendanya ke dalam area yang diperbolehkan. Namun masih terdapat sisa konstruksi dan coran yang berada di fasilitas umum sehingga harus kami tuntaskan bersama tim gabungan,” katanya.
Selain menindaklanjuti keluhan mengenai limbah, penertiban juga dilakukan karena bangunan memanfaatkan fasilitas umum dan berada di atas saluran drainase. Pemerintah Kecamatan Mamajang menegaskan seluruh pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang publik akan diproses tanpa pengecualian.
“Penegakan aturan kami lakukan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun,” tegas Rizal.
Penertiban tersebut turut menyasar sejumlah lapak pedagang kaki lima di Jalan Tupai dan Jalan Onta Baru. Secara keseluruhan sekitar delapan titik menjadi sasaran penataan dengan melibatkan personel Satpol PP, Damkar, aparat kelurahan, petugas kebersihan, RT/RW, serta tokoh masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Mamajang menegaskan tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan dengan tidak menggunakan badan jalan, trotoar, maupun fasilitas umum untuk kepentingan pribadi agar fungsi ruang publik tetap terjaga.














