kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Mahasiswa Minta MK Wajibkan Label Gula Lebih Jelas

Mahasiswa Minta MK Wajibkan Label Gula Lebih Jelas
Ilustrasi Label Kemasan (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai informasi kandungan gula pada produk makanan dan minuman kerap sulit dibaca sehingga berpotensi merugikan konsumen.

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 182/PUU-XXIV/2026 itu menguji Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen yang mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Selasa (9/6).

perwakilan pemohon, Andrew Aulia Akbar Fatchurrozy, menyebut pelaku usaha masih banyak mencantumkan informasi kadar gula dalam ukuran kecil dan di lokasi yang sulit ditemukan pada kemasan.

“Akibat keterbatasan informasi tersebut, Pemohon berpotensi mengalami kerugian yang bersifat nyata maupun potensial. Kerugian nyata berupa tidak terpenuhinya hak atas informasi yang jelas dan jujur, sedangkan kerugian potensial berupa risiko gangguan kesehatan akibat konsumsi gula berlebih yang tidak disadari,” ujar Andrew.

Para pemohon berpendapat frasa “informasi yang jelas” dalam UU Perlindungan Konsumen masih bersifat samar karena tidak mengatur standar ukuran tulisan, posisi penempatan, maupun bentuk penyajian informasi pada kemasan produk.

Mereka menilai kondisi tersebut membuka ruang multitafsir bagi pelaku usaha sehingga informasi kandungan gula hanya dicantumkan secara formal tanpa memperhatikan aspek keterbacaan dan kemudahan dipahami konsumen.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menafsirkan frasa “informasi yang jelas” sebagai informasi yang mudah dibaca, mudah dipahami, dan mudah diakses. Mereka juga mengusulkan agar informasi kandungan gula wajib disajikan dengan ukuran yang jelas, ditempatkan pada posisi yang mudah terlihat, menggunakan simbol yang komunikatif, serta memberikan penekanan khusus terhadap kandungan yang berdampak pada kesehatan.

Majelis Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Enny Nurbaningsih dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai sebagian petitum yang diajukan masih mengarah pada pembentukan norma baru sehingga perlu argumentasi lebih kuat mengenai kewenangan Mahkamah untuk mengabulkannya.

“Petitum angka 5 dan angka 6 saya lihat cenderung perumusan norma baru yang ini harus diargumentasikan kalau dimohonkan ke MK, MK punya kewenangan enggak nih untuk merumuskan norma baru,” kata Arsul.

Mahkamah memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan satu kali. Berkas perbaikan dijadwalkan diterima paling lambat pada 22 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.

error: Content is protected !!