kabarbursa.com
kabarbursa.com

Makassar Mulai Tata Ulang TPA Antang

Makassar Mulai Tata Ulang TPA Antang
Suasana Penataan TPA Antang (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai mempercepat pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang sebagai bagian dari upaya menghentikan sistem open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang selama ini digunakan.

Pembenahan dilakukan melalui penataan area timbunan sampah dengan metode penutupan menggunakan tanah urug (cover soil), yang menjadi salah satu syarat dalam penerapan sistem sanitary landfill dan controlled landfill sesuai standar pengelolaan lingkungan.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi pengelolaan sampah agar lebih modern dan ramah lingkungan.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” ujar Amin, Senin (08/06).

Menurutnya, pembenahan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah semakin tinggi. Karena itu, penataan tidak hanya difokuskan pada akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga pada pengelolaan area penimbunan.

Amin menjelaskan sampah yang telah ditimbun diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug. Metode tersebut bertujuan mengurangi bau, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Fokusnya, bagaimana sampah di TPA dari open dumping untuk beralih ke sanitary landfill, salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” katanya.

Ia juga menegaskan penggunaan tanah urug yang saat ini berlangsung bukan untuk menutup area proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung pembenahan sistem pengelolaan sampah di TPA Antang.

Muhammad Amin memastikan seluruh pekerjaan dilakukan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengadaan material tanah urug, kata dia, dilakukan melalui e-katalog dan berasal dari perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pemkot Makassar berharap pembenahan tersebut menjadi langkah awal transformasi TPA Antang menuju kawasan pengelolaan sampah yang lebih tertata, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus mengurangi berbagai persoalan lingkungan yang selama ini dikeluhkan masyarakat sekitar.

error: Content is protected !!