kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sidang MK, BPKN Soroti Sulitnya Konsumen Menagih Ganti Rugi di Marketplace

Sidang MK, BPKN Soroti Sulitnya Konsumen Menagih Ganti Rugi di Marketplace
Ilustrasi Gedung MK (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta marketplace tidak hanya berperan sebagai penyedia ruang transaksi, tetapi juga ikut bertanggung jawab ketika konsumen mengalami kerugian akibat produk atau penjual yang bermasalah.

Pandangan tersebut disampaikan Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (08/06).

Menurut Rio, tanggung jawab marketplace tidak cukup sebatas melakukan verifikasi identitas penjual. Platform digital juga perlu memastikan produk yang diperdagangkan memenuhi ketentuan hukum, memiliki informasi yang benar, serta tidak merugikan konsumen.

“YLKI mengusulkan pendekatan tanggung jawab bersama, marketplace ikut bertanggung jawab sesuai kadar keterlibatannya, memberikan kepastian bahwa selalu ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” kata Rio.

YLKI menilai penguatan tanggung jawab platform digital justru akan memperkuat ekosistem perdagangan elektronik. Kepercayaan konsumen, kompetisi yang sehat, dan inovasi keamanan dinilai akan tumbuh jika terdapat kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab saat terjadi sengketa.

Dalam sidang yang sama, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga menyoroti posisi platform digital yang dinilai tidak lagi sekadar menjadi perantara transaksi. Platform saat ini memiliki kendali atas sistem pembayaran, pengelolaan informasi produk, hingga data transaksi yang dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa konsumen.

Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, mengungkapkan banyak konsumen kesulitan memperoleh ganti rugi ketika identitas penjual tidak jelas atau tidak dapat lagi dihubungi setelah transaksi selesai.

“Berdasarkan pengaduan yang diterima BPKN, tidak sedikit konsumen mengalami kesulitan memperoleh pemulihan kerugian ketika identitas penjual tidak jelas, tidak dapat dihubungi, atau tidak lagi aktif setelah transaksi berlangsung,” ujarnya.

Perkara ini diajukan oleh lima mahasiswa hukum yang meminta Mahkamah Konstitusi memperluas makna Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen agar mencakup kewajiban dan tanggung jawab marketplace dalam memvalidasi, mengawasi, serta menjamin kesesuaian barang yang diperdagangkan melalui platform digital.

Para pemohon berpendapat aturan yang berlaku saat ini belum memberikan perlindungan memadai bagi konsumen di ruang digital karena platform masih dapat menghindari tanggung jawab dengan mengklaim diri hanya sebagai perantara transaksi.

error: Content is protected !!