KabarMakassar.com — Seorang anak beinisial J (31), tega menganiaya ayah kandungnya sendiri menggunakan sebatang kayu di Dusun Lannying 2, Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupatan Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Insiden penganiayaan ini dipicu hal sepele lantaran J, meminta uang pembeli rokok senilai Rp20 ribu kepada ibunya, namun permintaan itu tak dipenuhi sang ibu karena tak memiliki uang.
Alih-alih memahami kondisi ekonomi sang ibu, terduga pelaku malah memaksa agar ibunya meminjam uang dari orang lain, tapi permintaan tersebut tetap tak bisa penuhi. Tak pelak, terduga pelaku langsung naik pitam dan mengamuk hingga membanting isi rumah.
Melihat kondisi tersebut, ayah kandung J, berinisial G (40), mencoba menenangkan terduga pelaku. namun sial, sang ayah malah diserang.
“J mengambil sebatang kayu bakar dan langsung memukul pelapor (ayahnya),”ujar Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/5).
Kasat Reskrim, AKP Gunawang Amin mengungkapkan, insiden penganiayaan tersebut terjadi sekira pukul 15.00 WITA, pada Selasa (26/5). Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian lengan tangan kanan sebelah kiri.
Atas kejadian ini, korban langsung melapor kepada polisi. Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Aipda Sabil bersama personil Polsek Uluere langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa J, sedang berada di kediamannya. Tim gabungan langsung mengepung lokasi untuk melakukan penangkapan.
Proses penangkapan sempat diwarnai ketegangan karena pelaku mencoba melawan petugas dengan mengeluarkan senjata tajam.
“Saat anggota mengepung rumahnya, pelaku sempat mencoba melawan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Namun, berkat kesiapsiagaan anggota di lapangan, pelaku berhasil kami lumpuhkan dengan aman tanpa ada korban jiwa,” jelas Kasat Reskrim.
Usai mengamankan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar dan menemukan alat hisap narkotika jenis sabu (bong). Kuat dugaan, barang haram tersebut sering digunakan oleh pelaku.
Hasil pelacakan kami juga menunjukkan bahwa pelaku merupakan pemakai aktif dan merupakan residivis dalam kasus yang sama sebelumnya.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti berupa 1 batang kayu, sebilah pisau, pecahan asbak dan alat hisap sabu langsung dibawa ke Polres Bantaeng dan dilakukan interogasi awal. Kepada Polisi, pelaku berkilah dan tidak mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bantaeng. Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Gunawang Amin.















