KabarMakassar.com — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB) Sulawesi Selatan menilai praktik relasi kuasa di lingkungan pondok pesantren menjadi salah satu faktor yang membuat kasus kekerasan seksual terhadap santri sulit terungkap. Kondisi tersebut dinilai membuat korban takut menolak maupun melapor karena pelaku memanfaatkan posisi sebagai figur yang dihormati.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DP3A-Dalduk KB Sulsel, Meisy Papayungan, mengatakan hasil asesmen yang dilakukan pihaknya menemukan adanya pola manipulasi terhadap anak di sejumlah kasus kekerasan seksual di pesantren. Pelaku disebut memanfaatkan kepatuhan santri kepada guru atau pembina untuk melancarkan aksinya.
“Ternyata hasil analisa kami, hasil assessment kami di pondok-pondok itu ternyata banyak sekali bentuk-bentuk abuse, ya,” ujar Meisy, Sabtu (23/05/2026).
Menurutnya, sebagian besar korban merupakan anak-anak yang terbiasa patuh terhadap aturan maupun arahan pembina di lingkungan pesantren. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan oknum pelaku dengan menggunakan pendekatan relasi kuasa.
“Artinya, biasanya santri selalu akan mendengarkan namanya aturan ataupun petuah-petuah dari guru-guru ataupun pembina di sana. Yang biasanya oknum-oknumnya termasuk misalnya yang menjadi pelaku ini menggunakan relasi kuasa,” katanya.
Meisy menjelaskan, pelaku kerap menggunakan dalih agama maupun doktrin kepatuhan untuk membuat korban takut melawan. Anak-anak disebut diarahkan untuk selalu tunduk terhadap perintah guru sehingga kesulitan menolak ketika berada dalam situasi yang tidak wajar.
“Jadi banyak ajarannya yang misalnya, kalau tidak mau mendengar itu dia berdosa, gitu ya. Kemudian dia harus patuh dan seterusnya. Sementara anak-anak ini juga tidak banyak diajarkan bagaimana cara melindungi diri dan menghindari situasi itu,” ungkapnya.
Menurut Meisy, kepolosan dan minimnya pemahaman anak terkait perlindungan diri membuat korban rentan menjadi sasaran pelaku. Situasi tersebut disebut menjadi pola yang berulang dalam sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Nah, ini yang kemudian kerentanan ini dan kepolosan anak-anak ini dijadikan sebagai modus oleh pelaku,” katanya.
Meisy menilai, pendidikan mengenai batasan tubuh dan perlindungan diri perlu diperkuat di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren. Anak-anak dinilai perlu dibekali keberanian untuk menolak perlakuan yang melanggar norma sosial maupun agama.
“Jadi, anak juga harus diajarkan untuk cara melindungi diri itu dengan menetapkan batas. Gak boleh dia dilanggar batasannya,” tegas Meisy.
Ia juga menyoroti pentingnya memasukkan edukasi perlindungan diri ke dalam kurikulum pendidikan. Menurutnya, pesan-pesan mengenai batasan interaksi dan perlindungan terhadap kekerasan seksual perlu disampaikan secara berulang kepada peserta didik.
“Nah, sayang sekali bahwa ini mungkin harusnya juga masuk ke dalam kurikulum ya. bagaimana pengenalan misalnya di pesantren itu juga harus dimasukkan pesan-pesan seperti itu,” pungkasnya.















