kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemkab Jeneponto Mutasi Besar-Besaran, Rombak Pejabat Tinggi Hingga Pengawas

Pemkab Jeneponto Mutasi Besar-Besaran, Rombak Pejabat Tinggi Hingga Pengawas
Kantor Sekretariat Daerah Jeneponto. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Gerbong mutasi jabatan diruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto kembali bergerak. Berdasarkan surat undangan resmi yang dikeluarkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Jeneponto, agenda pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dijadwalkan berlangsung pada Senin siang (18/5).

Surat bernomor 800/591/BKPSDM yang ditandatangani langsung oleh Kepala Badan BKPSDM Jeneponto, Ahmad Saparuddin, mengonfirmasi bahwa pergeseran posisi ini menyasar tiga level jabatan sekaligus.

Mereka yang diundang meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Langkah pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini disebut sebagai bagian dari penyegaran roda organisasi pemerintahan. Pelaksanaan agenda strategis ini didasarkan pada ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tulis keterangan dalam surat dinas tersebut.

Berdasarkan rincian jadwal yang tertera, prosesi sakral pengangkatan sumpah jabatan ini dipusatkan di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Jalan Lanto Dg. Pasewang No. 34. Acara dimulai tepat pada pukul 14.00 WITA hingga selesai, dengan ketentuan pakaian para undangan menyesuaikan.

Hingga berita ini diturunkan, prosesi pelantikan dilaporkan tengah berjalan khidmat. Publik dan jajaran ASN kini tengah menantikan nama-nama pejabat baru yang akan mengisi posisi strategis, yang diharapkan mampu mengakselerasi pelayanan publik serta mendukung program kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto ke depan.

error: Content is protected !!