kabarbursa.com
kabarbursa.com

Pria di Tana Toraja Ditangkap Usai Aniaya Korban dengan Badik

Pria di Tana Toraja Ditangkap Usai Aniaya Korban dengan Badik
Pemeriksaan personil Sat Reskrim Polres Tator terhadap terduga pelaku di Ruang Sat Reskrim Polres Tator, Senin(11/5/2026). Do. ist.

KabarMakassar.com — Seorang pria berinisial RS (35) diamankan Sat Reskrim Polres Tana Toraja atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap MB (30).

Pelaku diamankan di Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Sabtu (9/5).

Kapolres Tana Toraja, Budi Hermawan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik dan pakaian korban yang robek diduga akibat senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Syahruddin menjelaskan, peristiwa bermula saat korban bersama keluarga pelaku mengikuti mediasi persoalan keluarga yang difasilitasi pemerintah setempat dan tokoh adat.

Namun saat proses mediasi berlangsung, pelaku tiba-tiba datang sambil membawa badik. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun terjatuh sebelum akhirnya diduga ditikam di bagian belakang tubuhnya.

“Usai kejadian, personel kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” jelas Syahruddin.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Sat Reskrim Polres Tana Toraja. Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

error: Content is protected !!