KabarMakassar.com — Pengadilan Negeri Mamuju menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka perempuan IRM (42), seorang ASN dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir menjelaskan permohonan tersebut diajukan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju.
“Perkara ini menyebabkan kerugian korban sekitar Rp600.000.000 dan saat ini telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya, Senin(4/5).
Dalam putusan yang dibacakan hari Jumat kemarin, hakim tunggal Pengadilan Negeri Mamuju menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
“Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan sah, serta proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Iptu Herman menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan dan berkomitmen senantiasa menangani perkara secara profesional, transparan dan akuntabel














