KabarMakassar.com — Masih ingat polemik kuota internet hangus yang masuk meja sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja, operator seluler membantah anggapan bahwa sisa kuota yang tidak terpakai merupakan hak yang dirampas.
Perwakilan Indosat Ooredoo Hutchison, Nicholas Yulius Munandar, menegaskan bahwa istilah kuota hangus sering disalahpahami publik. Menurutnya, yang berakhir bukanlah kepemilikan, melainkan masa akses layanan yang memang dibatasi sejak awal.
“Yang berakhir adalah hak akses pelanggan sesuai jangka waktu yang disepakati, bukan kehilangan hak milik,” tegas Nicholas, Senin (04/05).
Ia menjelaskan, kuota internet bukan barang yang bisa dimiliki secara permanen, melainkan bagian dari kontrak layanan. Operator, kata dia, hanya berkewajiban menyediakan akses jaringan dalam volume dan durasi tertentu dan kewajiban itu dianggap selesai ketika masa aktif berakhir, terlepas kuota digunakan atau tidak.
Nicholas juga membantah anggapan bahwa sisa kuota diambil operator. “Tidak ada perpindahan kuota ke pihak mana pun. Itu hanya mencerminkan kapasitas yang sudah disediakan selama periode layanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh ketentuan soal masa aktif dan penggunaan kuota telah disampaikan secara terbuka kepada pelanggan, mulai dari materi promosi hingga saat aktivasi layanan.
Perkara ini bermula dari gugatan sejumlah warga yang mempersoalkan sistem penghapusan kuota internet tanpa kompensasi. Mereka menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Para pemohon meminta MK menguji Pasal 71 UU Cipta Kerja yang mengatur sektor telekomunikasi. Mereka menilai aturan tersebut belum mengakomodasi perkembangan layanan data digital yang kini menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Dibandingkan dengan Token Listrik
Dalam sidang yang sama, Perusahaan Listrik Negara justru memaparkan skema berbeda pada layanan listrik prabayar.
Tidak seperti kuota internet, token listrik tidak memiliki masa aktif.
Perwakilan PLN, Betty Cahya Melani, menjelaskan bahwa pelanggan membeli energi listrik dalam satuan kWh, bukan akses berbasis waktu.
“Dalam listrik prabayar, pelanggan membeli energi, bukan durasi. Selama belum dipakai, saldo tetap ada,” ujarnya.
Artinya, token listrik hanya akan berkurang sesuai pemakaian, bukan karena waktu. Tidak ada mekanisme hangus selama energi tersebut belum digunakan.
PLN juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada regulasi yang mewajibkan pemberlakuan masa aktif pada token listrik. Karena itu, perusahaan tidak memiliki dasar untuk menghapus saldo pelanggan hanya karena waktu berlalu.














