kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dewan Bongkar Tarif Parkir Rp100 Ribu Perbulan di Makassar, Sebut Tak Rasional

Dewan Bongkar Tarif Parkir Rp100 Ribu Perbulan di Makassar, Sebut Tak Rasional
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Praktik tarif parkir bulanan sebesar Rp100 ribu di sejumlah titik di Kota Makassar menuai sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan bersama pengusaha dan direksi Perumda Parkir, Komisi B menilai skema tersebut tidak rasional dan berpotensi merugikan pendapatan daerah.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mengungkapkan temuan itu merupakan hasil inspeksi lapangan di sejumlah titik yang sebelumnya viral di media sosial dan diduga menjadi pemicu kemacetan.

“Kita temukan ada yang bayar Rp100 ribu per bulan. Kalau dihitung, itu hanya sekitar Rp3 ribu per hari. Satu motor saja segitu, masuk akal tidak? Tidak logis,” tegasnya di kantor sementara DPRD, Senin (27/04).

Menurutnya, tarif tersebut sangat janggal jika dibandingkan dengan luas lahan parkir yang digunakan di badan jalan. Ia menilai ada ketidaksesuaian antara potensi pendapatan di lapangan dengan setoran yang masuk ke kas daerah.

“Bayangkan kalau lahannya luas dan dipakai parkir tiap hari, tapi hanya bayar Rp100 ribu sebulan. Ini yang harus kita uji,” lanjut Ismail.

DPRD pun memerintahkan Perumda Parkir untuk segera melakukan uji petik di lapangan dalam waktu satu hingga dua pekan. Langkah ini bertujuan menghitung langsung potensi riil pendapatan parkir dan membandingkannya dengan setoran yang selama ini dibayarkan pengusaha.
Contoh kasus yang disorot berasal dari salah satu usaha penjualan buah di Makassar yang disebut menerapkan skema tarif tersebut.

“Ada salah satu itu penjual buah (Plaza Buah),” singkatnya.

Temuan itu menjadi dasar bagi dewan untuk mendesak evaluasi menyeluruh.
Meski demikian, dalam RDP tersebut para pengusaha disebut telah menyatakan kesediaannya mengikuti regulasi yang berlaku. DPRD menegaskan seluruh pelaku usaha wajib menyesuaikan sistem pembayaran sesuai ketentuan terbaru.

Komisi B juga menilai praktik tarif rendah ini terjadi karena sebagian pengusaha masih menggunakan pola lama yang tidak lagi relevan. Oleh karena itu, Perumda Parkir diminta memperkuat sosialisasi hingga ke tingkat juru parkir.

“Tidak ada lagi sistem lama yang asal tentukan. Sekarang harus transparan dan berbasis digital,” tegasnya.

DPRD Makassar bersama direksi Perumda Parkir pun menyatakan komitmen untuk membuka sistem pengelolaan parkir secara transparan sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menutup celah kebocoran yang selama ini terjadi.

error: Content is protected !!