kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Buron 48 Jam, Polisi Ringkus Sopir Truk Tabrak Lari di Takalar

Buron 48 Jam, Polisi Ringkus Sopir Truk Tabrak Lari di Takalar
Pelaku sopir truk berinisial G diamankan polisi. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com— Tim Unit Laka Lantas Satlantas Polres Takalar berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara motor, Muhammad Rasul Kamal Daeng Pali (22). Pelaku berinisial G (41) diringkus polisi setelah sempat buron selama kurang lebih 48 jam.

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Mattirodeceng, Kabupaten Pinrang ini dibekuk petugas saat berada di kawasan industri Makassar. Saat itu, ia sedang melakukan aktivitas bongkar muat barang angkutan.

Kasat Lantas Polres Takalar, AKP Mulyadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa baik sopir maupun kendaraan truk yang terlibat kecelakaan kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus tabrak lari ini sudah terungkap. Sopir beserta kendaraannya sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Laka Canrego,” ujar AKP Mulyadi, Jumat (27/02).

Berdasarkan hasil interogasi awal, G mengaku nekat melarikan diri setelah kejadian karena dilanda kepanikan luar biasa. Ia takut menjadi sasaran amarah warga setelah melihat korban tergeletak di aspal.

“Saat diamankan di Makassar, pelaku cukup kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” tambah Mulyadi.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk roda enam dengan nomor polisi DD 8846 MJ. Truk berwarna hijau dengan bak kayu tertutup tenda biru tersebut diduga kuat sebagai kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan maut itu.

Sebelumnya, peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Umum Lingkungan Pari’risi, Kelurahan Pattallassang, Kabupaten Takalar, pada Selasa (24/02) dini hari sekitar pukul 03.25 WITA, sesaat sebelum waktu sahur.

Korban, Muhammad Rasul Kamal, yang mengendarai motor Yamaha Fino bernomor polisi DD 2088 CV melaju dari arah utara ke selatan. Di lokasi kejadian, korban diduga menyerempet truk milik pelaku yang sedang berhenti di bahu jalan. Alih-alih memberikan pertolongan, sopir truk justru memacu kendaraannya meninggalkan lokasi.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius yang dideritanya.

Kini, pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan pada kecelakaan yang mengakibatkan kematian.

error: Content is protected !!