kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pelaku Kasus Dugaan Rudapaksa Mertua di Gowa Diringkus Polisi

Pelaku Kasus Dugaan Rudapaksa Mertua di Gowa Diringkus Polisi
Pelaku SA saat mencoba kabur dari polisi. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Tim Unit Resmob Polres Gowa berhasil meringkus seorang pria berinisial SA (45) yang diduga tega merudapaksa ibu mertuanya sendiri.

Penangkapan yang berlangsung di Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa tersebut berjalan dramatis, Jumat (27/02).

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan cara memanjat dan bersembunyi di atas plafon rumahnya.

Namun, upaya pelarian tersebut gagal setelah petugas mengepung lokasi dan memberikan peringatan tegas. Pelaku akhirnya menyerahkan diri tanpa perlawanan lebih lanjut setelah polisi mengacungkan senjata api untuk menghentikan aksinya.

Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial HA (50) yang tak lain adalah ibu mertua pelaku.

“Penangkapan terhadap SA dilakukan setelah Unit Resmob menerima laporan dari korban pada tanggal 19 Januari 2026 lalu,” ujar Iptu Arman Tarru.

Setelah berhasil diamankan dari atas plafon, petugas langsung memborgol pelaku dan membawanya ke Mapolres Gowa. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi amukan warga sekitar yang geram atas perbuatan bejat pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia berdalih tega melakukan aksi keji tersebut karena tidak mampu membendung hawa nafsu saat melihat korban sedang tertidur pulas.

“Pelaku mengakui perbuatannya karena tidak kuat menahan nafsu melihat mertuanya sedang tertidur,” tambah Iptu Arman.

Kini, SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi telah mengamankan pelaku untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam.

Atas tindakan asusila tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 473 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit lima tahun.

error: Content is protected !!