KabarMakassar.com – Hanya dalam waktu enam jam setelah kasus terjadi, Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jl. Maccirinnae, Kota Mamuju, Selasa (18/11) kemarin.
Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay membenarkan pengungkapan tersebut.
Pelaku diketahui bernama Dimas (25), warga Mamuju, Sementara korban merupakan seorang perempuan paruh baya bernama Hj. Andi Nurhayati, warga Maccirinnae, Mamuju.
Kejadian tersebut bermula saat korban hendak menuju pasar dengan berjalan kaki. Ketika melewati lorong tembus pasar, tiba-tiba pelaku datang dari belakang menggunakan sepeda motor.
“Tanpa banyak waktu, pelaku langsung merampas dompet yang berada di tangan korban. Akibat aksi tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka-luka,”Jelas Kasat Reskrim, Rabu (19/11).
Akibat kejadian itu, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp300.000 yang berada di dalam dompetnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang sebesar Rp150.000, sementara sisanya dipakai untuk membeli rokok dan makanan, sementara dompet milik korban dibuang pelaku ke dalam kanal untuk menghilangkan jejak.
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Resmob Satreskrim Polresta Mamuju guna proses penyelidikan dan pengembangan kasus.














