KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar menetapkan mekanisme pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) yang akan digelar serentak pada November mendatang.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, A. Anshar, menjelaskan pemilihan akan berlangsung dengan sistem menyerupai pemilihan umum, mulai dari pendaftaran calon, pemungutan suara, hingga penetapan hasil.
Pemilihan RT/RW serentak mencakup 15 kecamatan dan 153 kelurahan dengan melibatkan 1,4 juta warga dari 453.404 kepala keluarga. Sebanyak 4.965 RT dan 992 RW akan memilih dan dipilih secara demokratis.
Anshar menegaskan seluruh tahapan akan rampung pada November. “Target kami semua proses selesai sebelum Desember,” ujarnya.
Skema Pemilihan Langsung Ketua RT:
1. Ketua RT dipilih langsung oleh kepala keluarga di wilayah masing-masing.
2. Setiap kepala keluarga memiliki satu hak suara.
3. Kepala keluarga yang berhalangan dapat diwakili anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga dengan membawa fotokopi KTP, KK, dan surat kuasa.
4. Pemilih wajib hadir di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai jadwal yang ditentukan.
5. Petugas TPS hanya berwenang membimbing pemilih, tidak boleh mengarahkan pilihan kepada calon tertentu.
6. Pemungutan suara dilakukan secara tertutup di bilik suara untuk menjaga kerahasiaan pilihan.
Sistem satu Kartu Keluarga satu suara diterapkan sebagai dasar pelaksanaan pemilihan guna menjamin keadilan dan keterbukaan proses di tingkat masyarakat.













