kabarbursa.com
kabarbursa.com

Jual Sabu Via Online, Seorang Pria di Bantaeng Diringkus Polisi

Jual Sabu Via Online, Seorang Pria di Bantaeng Diringkus Polisi
pelaku pengedar sabu via Online saat ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Bantaeng (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bantaeng berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis aabu dengan modus operandi modern.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pelaku utama, A. Khairul Taqdir (34), setelah kedapatan sedang memaket Sabu di dalam kamarnya.

“Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, di kediaman pelaku di Jl. Lingkar Kabupaten Bantaeng,” ujar Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, Sabtu (11/10).

AKP Hendra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel Sat Resnarkoba Polres Bantaeng sekitar pukul 13.30 WITA, yang menyebut adanya transaksi Narkotika jenis Sabu di rumah pelaku.

Berdasarkan keterangan ini, Tim Sarkodes Opsnal Satnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Ipda Yulianto Saiful segera melakukan penggerebekan dan mendapati A. Khairul Taqdir sedang memaket sabu di dalam kamarnya.

Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa 13 saset sabu dengan berat total 10 gram, 2 buah timbangan digital dan tempat timbangan.

Selain itu, timnya juga berhasil menyita perlengkapan pemaketan seperti, potongan pipet tempelan, lakban, tempat sabu yang dibungkus lakban, gunting, dan saset kosong, 4 buah buku tabungan dan 6 buah ATM, diduga terkait transaksi narkotika, beserta 1 unit HP android dan 1 unit Tab Android.

Usai pelaku dan barang bukti diamankan, petugas menggiring Khairul ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih jauh.

Saat diinterogasi, A. Khairul Taqdir mengaku melakukan penjualan dengan sistem tempel, metode yang lazim digunakan untuk menghindari pertemuan langsung.

“Pelaku mengaku menerima pemesanan sabu melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan akun Instagram dengan nama Bigboomstore.btg. pelaku juga mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari akun Instagram lain bernama 2nd.catalog.hmg,” terang AKP Hendra.

Saat ini, pelaku A. Khairul Taqdir telah diamankan di Polres Bantaeng dan akibat perbuatannya, Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

error: Content is protected !!