KabarMakassar.com — Upaya menyelamatkan warisan budaya di Kota Makassar kian mendesak. DPRD Makassar kini tengah memproses revisi Peraturan Daerah (Perda) Kebudayaan yang dinilai sudah ketinggalan zaman dan tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan bahwa aturan lama sudah tidak mampu menjawab persoalan yang berkembang, terutama dalam hal perlindungan dan pengelolaan cagar budaya.
“Perda ini sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Banyak aspek kebudayaan yang belum terakomodasi, padahal posisinya sangat penting untuk keberlangsungan identitas kota,” ujarnya, Selasa (24/09).
Ari mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi cagar budaya di Makassar yang terus tergerus. Berdasarkan masukan para akademisi dan arkeolog, hanya sekitar 30 persen situs cagar budaya yang masih dapat dipertahankan. Sisanya telah rusak, hilang, atau berubah fungsi tanpa perlindungan memadai.
“Bayangkan, kalau rumah atau kantor sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, pemiliknya tidak bisa mengubah bentuknya. Tapi di sisi lain, tidak ada perhatian dari pemerintah. Ini merugikan masyarakat sekaligus mengancam kelestarian budaya kita. Revisi perda harus mengatur mekanisme yang lebih adil dan berpihak,” tegasnya.
Revisi perda ini juga dilakukan untuk menyelaraskan aturan lokal dengan regulasi nasional yang sudah lebih dulu diperbarui. Ari menegaskan, perda lama berpotensi menimbulkan tumpang tindih jika tidak segera disesuaikan dengan payung hukum terbaru di tingkat pusat.
“Kalau perda kita tidak sinkron dengan aturan di atasnya, maka penerapannya akan pincang. Dengan revisi ini, kita ingin memastikan potensi budaya Makassar bisa dimaksimalkan, baik dari sisi pelestarian maupun pengembangannya,” jelas Ari.
Dalam pembahasan bersama Dinas Kebudayaan dan para pemangku kepentingan, Ari mencontohkan Bali sebagai wilayah yang berhasil menjaga kebudayaan hingga menjadi daya tarik wisata kelas dunia. Menurutnya, Makassar seharusnya bisa melakukan hal serupa dengan basis sejarah dan tradisi yang dimiliki.
“Kita punya potensi besar, tapi tanpa aturan yang kuat, budaya bisa hilang satu per satu. Kalau Bali bisa menjadikan budaya sebagai kekuatan ekonomi sekaligus identitas, mengapa Makassar tidak?” tantangnya.
Ari memastikan bahwa revisi perda tidak akan menghapus substansi aturan lama, melainkan memperkaya muatan baru yang lebih sesuai kebutuhan zaman.
“Kebudayaan itu bukan sekadar masa lalu, tapi juga modal untuk masa depan. Kalau kita tidak serius menjaga, anak cucu kita akan kehilangan jejak sejarahnya sendiri,” pungkasnya.
![]()














