kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kereta Api Sulsel Kian Diminati, Ombudsman Warning Soal Pelayanan Penumpang

Kereta Api Sulsel Kian Diminati, Ombudsman Warning Soal Pelayanan Penumpang
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Dr. Ismu Iskandar, dan Kepala BPKA Sulsel, Deby Hospital, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com – Moda transportasi kereta api di Sulawesi Selatan kini semakin diminati masyarakat. Tingginya antusiasme penumpang, terutama pada akhir pekan, membuat layanan berbasis rel ini bukan hanya menjadi sarana mobilitas, tetapi juga daya tarik wisata baru di daerah.

Berdasarkan data, jumlah penumpang Kereta Api (KA) Sulsel, khususnya pada jalur perintis Makassar–Parepare, menunjukkan tren positif dengan 431.325 penumpang terangkut hingga September 2024, dan KAI memproyeksikan ada 342.000 penumpang pada tahun 2025.

Untuk periode Januari-Mei 2025, jumlah penumpang telah mencapai lebih dari 116.000 orang, dan hingga Juli 2025 tercatat 181.895 penumpang.

Lonjakan penumpang tersebut menjadi perhatian serius Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Dr. Ismu Iskandar, menegaskan pentingnya kesiapan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel dalam memberikan pelayanan publik yang aman, nyaman, dan responsif.

“Lonjakan penumpang harus diimbangi dengan kualitas layanan yang baik. Petugas di stasiun perlu responsif dan profesional agar setiap keluhan penumpang ditangani cepat,” ujarnya saat menerima kunjungan BPKA Sulsel di Kantor Ombudsman Sulsel, Kamis (18/09).

Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala BPKA Sulsel, Deby Hospital, bersama Kepala Seksi Pemanfaatan Sarana dan Prasarana, Rachmat Dalu. Turut hadir mendampingi Ombudsman, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, ST. Dwi Adiyah Pratiwi, serta Asisten Ombudsman, Herwin Gunawan.

Dalam pertemuan tersebut, Deby Hospital mengakui bahwa peningkatan jumlah penumpang menjadi tantangan tersendiri. Menurutnya, BPKA terus berupaya menjaga kualitas layanan agar sesuai harapan masyarakat.

“Antusiasme masyarakat sangat tinggi, namun di sisi lain ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami. Kami berkomitmen agar pelayanan ke depan semakin baik. Masukan dari Ombudsman tentu sangat berarti bagi kami untuk terus berbenah,” ungkap Deby.

Koordinasi antara Ombudsman dan BPKA diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus menjadi ruang evaluasi bagi penyelenggara transportasi publik.

“Sinergi ini dinilai penting agar pelayanan kereta api di Sulawesi Selatan tidak hanya berorientasi pada kapasitas angkut, tetapi juga memastikan kenyamanan, keamanan, serta pengalaman perjalanan yang lebih berkualitas bagi masyarakat,” pungkasnya.

error: Content is protected !!