kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Warga Borongtala Geruduk Kantor Desa, Tolak Kadus Lama Kembali Menjabat

Warga Borongtala Geruduk Kantor Desa, Tolak Kadus Lama Kembali Menjabat
Warga Borongtala saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto (Dok : Ullah KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Puluhan warga menggelar aksi demonstrasi di Kantor Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin (11/08).

Para demonstran menolak diaktifkannya kembali kepala dusun dan perangkat desa yang telah di nonaktifkan sebelumnya oleh Kepala Desa Borongtala.

Terlebih lagi, mereka menolak pemberhentian atau pergantian terhadap sejumlah kepala dusun dan perangkat desa yang baru saja menjabat selama 1 tahun.

“Masyarakat Borongtala menolak, kalau dusun lama yang masuk, saya tidak menerima, Kami tidak mau kepala dusun lama kembali,” kata salah satu warga, Nurbiyah, Senin (11/08).

Pemicu aksi ini adalah keluarnya surat rekomendasi Ombudsman terkait penonaktifan kadus dan perangkat desa baru.

Rekomendasi tersebut kemudian diikuti oleh Surat Keputusan (SK) penghentian yang dikeluarkan Kepala Desa Borongtala, Effendi Amba.

Warga menilai keputusan itu sarat dengan muatan politik dan diduga mempengaruhi tekanan pihak luar.

Munculnya kekeliruan ini, kemudian membuat warga menolak mentah-mentah SK pencopotan yang dikeluarkan secara sepihak.

“SK dari Pemda dan Ombudsman kami tolak,” tegas warga.

Apabila tuntutan ini tak diindahkan, warga mengancam akan kembali menduduki Kantor Desa Borongtala. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan melakukan penyegelan kantor.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Borongtala, Umar. Ia menyatakan bahwa warga tidak menerima kepala dusunnya diberhentikan dan mengangkat kembali kepala dusun yang sudah dinonaktifkan sebelumnya oleh kepala desa.

Ia mengungkapkan bahwa penonaktifan kembali kepala dusun dan perangkat desa yang sudah diberhentikan disinyalir karena adanya campur tangan dari pihak luar.

Hal ini dibuktikan karena SK yang dikeluarkan dan ditandatangani Kades bukan berasal dari kantor desa, melainkan surat tersebut diduga dibuat oleh pihak luar.

“Kalau masalah SK, kepala desa saya tidak pernah mengeluarkan SK. SK datang dan langsung dipanggil oleh Kepala Desa sebagaimana mestinya ditandatangani, dimana kepala desa saya sudah dilematis karena dapat tekanan dari atas dan dapat juga tekanan dari bawah dan dalam keadaan terpaksa kepala desa saya menandatangani SK itu,” tandas Umar.

error: Content is protected !!