KabarMakassar.com — Proses Temu Karya Karang Taruna (TKK) Kabupaten Jeneponto kembali memantik sorotan tajam setelah forum lanjutan yang digelar pada 3 Juli 2025 di Gedung Manunggal Mini Kodam XIV/Hasanuddin dinilai tidak sah secara prosedural dan dianggap mencederai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Sumber ketegangan berasal dari keputusan mendadak Steering Committee dan Ketua Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan, Harmansyah, yang menyatakan diskualifikasi terhadap Nurhidayat, Sebagai calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Jeneponto. Padahal sebelumnya pada Temu Karya yang dilangsungkan pada 14 Juni 2025 di Gedung Kalakbirang, rumah jabatan Bupati Jeneponto, Nurhidayat telah ditetapkan sebagai calon ketua setelah melalui proses verifikasi administratif oleh Steering Committee.
Pencoretan sepihak ini memantik aksi walk out dari tujuh ketua Karang Taruna kecamatan yang menilai forum tidak lagi memiliki legitimasi. Keputusan untuk melanjutkan forum tanpa korum (kurang dari 50 persen peserta) dituding sebagai pelanggaran langsung terhadap mekanisme pengambilan keputusan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART Karang Taruna.
Ketujuh kecamatan yang menyatakan keluar dari forum dan menolak hasil TKK adalah Kecamatan Bontoramba, Turatea, Bangkala, Arungkeke, Kelara, Batang, dan Rumbia. Mereka menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Steering Committee dan pengurus provinsi yang dianggap melangkahi kewenangan forum.
Nurhidayat, dalam keterangannya, menyebut tindakan pengguguran dirinya sebagai bentuk konspirasi organisasi yang dilakukan secara sadar oleh oknum yang berkepentingan. Ia menegaskan bahwa pengurus provinsi telah melanggar asas keadilan, transparansi, dan kedaulatan forum sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemilihan ketua.
“Semua syarat saya penuhi. Rekomendasi lengkap. Sudah ditetapkan sebagai calon. Tapi forum berikutnya saya digugurkan begitu saja. Ini bukan demokrasi. Ini manuver politik murahan yang mengatasnamakan organisasi,” ujarnya.
Secara organisasi, proses TKK seharusnya tunduk pada prinsip-prinsip dasar AD/ART Karang Taruna, terutama terkait keabsahan forum dan perlindungan hak calon yang telah ditetapkan. Pencoretan tanpa musyawarah forum dan diluar prosedur sidang dianggap cacat hukum organisasi dan berpotensi membatalkan seluruh keputusan forum lanjutan.
Ketuju kecamatan yang menolak hasil forum juga mendesak Gubernur Sulawesi Selatan untuk segera mencabut surat keputusan yang dilahirkan dari forum yang tidak qorum tersebut. Mereka menyerukan kepada seluruh pemuda Karang Taruna di Jeneponto untuk tetap menjaga integritas organisasi dari intervensi oknum-oknum yang diduga sedang mengatur arah kepemimpinan melalui cara-cara tidak bermartabat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan belum mengeluarkan klarifikasi atas tudingan keberpihakan dan pelanggaran prosedural yang ditujukan kepada ketuanya, Harmansyah.
Saat ini, sejumlah ketua kecamatan tengah menyiapkan langkah hukum organisasi dan administratif, termasuk pelaporan resmi ke Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai pembina organisasi Karang Taruna secara nasional.













