KabarMakassar.com — Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar, Muh. Izhar, angkat bicara secara terbuka mengenai polemik panjang seputar aset tanah di kawasan Perumahan Pemda, Kelurahan Manggala, yang kini berhasil diamankan kembali dalam bentuk sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 15.000 meter persegi, senilai sekitar Rp90 miliar.
Dalam pernyataan blak-blakan, Izhar menyebut bahwa sertifikat yang kini telah resmi diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Makassar kepada Wali Kota Munafri Arifuddin pada Senin (23/06), sebelumnya memang sempat tak terlacak.
“Sejak saya berada di Bagian Hukum, keberadaan sertifikat itu memang tidak jelas. Dan ini tanggung jawab kami. Maka kami cari dan telusuri keberadaannya,” ujar Izhar.
Ia mengungkapkan, proses pencarian dilakukan secara formal melalui kerja sama antara Pemkot dan Kejari Makassar, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), menyusul pemberian Surat Kuasa Khusus oleh Wali Kota pada 19 Mei 2025.
“Alhamdulillah, berdasarkan kuasa dari Wali Kota, kami berkoordinasi dengan Kejari dan pada hari Jumat lalu, sertifikat itu berhasil ditemukan. Hari ini diserahkan resmi,” katanya.
Lebih jauh, Izhar menekankan bahwa sertifikat itu memiliki peran sentral dalam konflik agraria yang tengah berlangsung di Kelurahan Manggala. Sebab, kawasan tersebut tengah bergolak akibat klaim sepihak atas lahan seluas 52 hektare oleh seorang warga bernama Magdalena De Munnik, yang sempat dimenangkan di tingkat Pengadilan Tinggi Makassar.
“Setelah kami analisis isi putusan dan bukti-bukti yang diajukan, kami melihat adanya potensi perbuatan melawan hukum. Ada dugaan pemalsuan dokumen yang dijadikan bukti di persidangan,” jelasnya.
Menurut Izhar, dugaan tersebut semakin kuat karena dokumen yang digunakan pihak penggugat tidak diakui oleh dua institusi penting: Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
“Kementerian dan BPN sama-sama menyatakan tidak pernah menerbitkan dan tidak mengakui surat-surat tersebut. Maka dugaan bahwa ini adalah dokumen palsu sangat kuat,” tegasnya.
Atas dasar itu, Pemkot Makassar telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polda Sulawesi Selatan. Izhar menyatakan bahwa laporan pidana tersebut telah didaftarkan dua minggu lalu dan pihaknya juga sudah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.
“Kami sudah dipanggil untuk BAP minggu lalu. Kami kawal terus proses ini. Harapannya, Polda bisa menindaklanjuti secara terbuka agar publik tahu kebenarannya,” tambahnya.
Izhar juga menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut kepemilikan aset pemerintah, tapi menyangkut hak-hak ribuan warga yang telah lama menetap secara sah di wilayah tersebut.
“Kalau dokumen palsu dipakai untuk mengambil tanah yang sudah dihuni ribuan warga, ini jelas merugikan warga dan juga Pemkot. Estimasi nilai aset itu sampai Rp90 miliar. Ini bukan angka kecil,” katanya.
Soal kemungkinan adanya oknum yang dengan sengaja menyembunyikan sertifikat tersebut, Izhar enggan berspekulasi.
“Saya tidak tahu siapa yang menyembunyikan. Itu wilayahnya Kejaksaan untuk mendalami. Yang jelas, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kejari untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Izhar juga memastikan bahwa sertifikat yang kini telah ditemukan akan langsung dicatatkan kembali secara resmi dan diamankan agar dapat digunakan secara legal dan sah untuk kepentingan daerah.
“Sertifikat ini sudah tercatat. Makanya kami cari, bukan sekadar klaim. Dan ini akan kami jaga dengan baik,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Pemkot Makassar berkomitmen untuk terus melakukan validasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh aset yang rawan sengketa. Izhar menyebut, langkah di Manggala ini menjadi bukti nyata pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan penegak hukum.
“Kasus ini juga jadi pengingat bahwa tata kelola aset harus terus diperbaiki. Kami tidak ingin aset Pemkot jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil mengamankan salah satu aset strategis daerah berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 15.000 meter persegi di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala. Nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp90 miliar.
Langkah ini menjadi penanda keberhasilan kolaborasi antara Pemkot Makassar dan Kejari dalam upaya penyelamatan aset negara yang sempat hilang dan tersangkut dalam perkara sengketa lahan.
Sertifikat HGB Nomor 1 Tahun 1996 ini sebelumnya tidak terlacak dan menjadi objek sengketa yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen.
Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, mengungkapkan bahwa proses penelusuran sertifikat dilakukan setelah pihaknya mendapat surat kuasa resmi dari Wali Kota Makassar dengan Nomor 51-JS/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
Berdasarkan surat kuasa tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan investigasi intensif hingga berhasil menemukan dokumen yang sah.
“Berkat kerja tim yang solid, sertipikat yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya akhirnya berhasil ditemukan dan diserahkan kembali kepada Pemkot Makassar,” kata Nauli.
Pengembalian sertifikat ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan polemik sengketa lahan yang sempat menimbulkan keresahan bagi ribuan warga.
Diketahui, kawasan seluas 52 hektare di Manggala, termasuk lahan yang kini diamankan, sebelumnya diklaim oleh seorang warga bernama Magdalena De Munnik dan sempat dimenangkan di tingkat Pengadilan Tinggi Makassar melalui putusan nomor 57/PDT/2025/PT.MKS.













