KabarMakassar.com — Polisi menangkap tiga terduga pelaku sindikat pencurian sapi yang berkasi di Makassar. Mereka menggunakan alat berat dan truk sampah milik pemerintah sebagi sarana pengangkut sapi hasil curian.
Dua dari pelaku merupakan tenaga honorer yaitu Ambo Reppe (23) dari salah satu kantor Kecamatan di Makassar dan Hasrullah (31) dari Salah satu kantor Makassar. Keduanya ditangkap pada Minggu (15/06). Sedangkan Saldi (31), yang berperan sebagai penadah sekaligus pedagang sapi, ditangkap di Maros pada Selasa (17/06).
“Kami amankan total tiga orang pencuri sapi. Dua di antaranya merupakan honorer di Kecamatan dan DLH, sedangkan yang terakhir kami amankan merupakan pedagang daging sapi,” ungkap Kapolsek Manggala, Kompol Samuel To’longan, kepada wartawan, Sabtu (21/06).
Pengungkapan aksi pencurian ini berawal dari laporan korban yang mengetahui hewan ternaknya telah diangkut menggunakan mobil truk sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Tamangapa, Jalan Tamangapa Raya, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, pada (15/06).
“Jadi korban membawa foto sapinya yang hilang dan mendapatkan informasi dari warga di TPA bahwa sapinya itu telah diangkut dengan salah satu mobil sampah,” jelas Samuel.
Polisi yang menerima laporan langsung menyelidiki lokasi, dan berhasil menangkap dua pelaku awal. Semuel mengatakan mereka melakukan aksinya dengan memanfaatkan sapi yang sedang mencari makan di area tempat pembuangan, kemudian menghantam tubuh sapi dengan sendok eskavator hingga tak bisa bergerak.
“Dua orang bertugas untuk mematahkan sapi dengan eskavator dan kemudian diangkut dengan mobil pengangkut sampah. Kemudian sapi tersebut dibawa ke Saldi untuk dipotong dan dijual secara eceran dengan harga normal agar tak dicurigai,” bebernya.
Kemudian, para sindikat pencuri hewan ternak tersebut membagi kan hasil penjualannya sesuai peran masing-masing. Diaman Hasrullah yang mengoperasikan eskavator menerima bayaran antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per eksekusi. Sementara Ambo yang juga sopir truk sampah, diberi upah Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam, 1 unit truk sampah milik Kecamatan Rappocini, 1 unit alat berat excavator yang digunakan di TPA Tamangapa, dan 1 unit handphone merek Realme warna biru putih, serta polisi menyita 14 nota penjualan sebagai barang bukti.
“Kami temukan ada 14 nota penjualan sapi dari Saldi dengan total kurang lebih Rp 180 juta yang dilakukan selama dua tahun,” ujar Samuel.













