KabarMakassar.com — Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, menegaskan bahwa program wajib hafalan Al-Qur’an bagi siswa Muslim di tingkat SMA/SMK bukanlah penentu kelulusan ataupun kenaikan kelas.
Program hafalan Al-Qur’an yang diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/3300/DISDIK tentang “Hapalan Al-Qur’an Bagi Guru, Tendik, dan Siswa yang Beragama Islam pada Sekolah Jenjang SMA/SMK/SLB se-Sulawesi Selatan” yang diteken oleh Iqbal Nadjamuddin pada 7 Juni 2025 lalu ini, mulai diberlakukan secara menyeluruh pada tahun pelajaran 2025/2026.
Seluruh siswa Muslim akan mengikuti program hafalan bertahap berdasarkan jenjang kelas dengan target minimal Juz 30 bagi kelas XII, dua juz (30 dan 29) bagi kelas XI, dan tiga juz (30, 29, dan 28) bagi kelas X yang akan lulus di tahun 2028.
Namun, Iqbal menegaskan bahwa program hafalan Al-Qur’an ini tidak memiliki konsekuensi akademik seperti tidak naik kelas atau tidak lulus sekolah.
“Ini program bukan punishment, bukan program yang menentukan lulus tidaknya anak sekolah. Bukan juga menentukan kenaikan kelas, tapi diwajibkan karena yang beragama Islam kan diwajibkan baca Al-Qur’an,” ucap Iqbal, Kamis (20/06).
Menurutnya, program ini merupakan bagian dari strategi pembinaan akhlak dan peningkatan karakter siswa. Hafalan Al-Qur’an tidak hanya menjadi sarana peningkatan kemampuan literasi keagamaan, tetapi juga sebagai alat untuk memperkuat keimanan dan menekan perilaku menyimpang di sekolah.
“Mudah-mudahan, anak-anak ketika belajar agama, ini bisa menurunkan tingkat kekerasan atau apapun yang terjadi di sekolah,” ujarnya.
Iqbal menjelaskan bahwa program ini lahir dari kepedulian terhadap masih tingginya angka buta aksara Al-Qur’an di kalangan pelajar.
Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Pendidikan ingin memastikan bahwa siswa Muslim yang lulus SMA atau SMK tidak hanya membawa ijazah, tetapi juga memiliki bekal religius, minimal berupa hafalan beberapa juz Al-Qur’an.
“Program ini adalah program lanjutan terkait dengan pemberantasan buta aksara Al-Qur’an di Sulawesi Selatan. Kita nanti membuat ekskulnya, mewajibkan anak-anak supaya ada hapalannya. Minimal kalau mereka tamat, ada 3 juz hapalan, dan kita minta yang paling mudah itu juz 30, yang lainnya nanti terserah,” bebernya.
Untuk pelaksanaannya, lanjut Iqbal, sekolah diberi fleksibilitas menyusun metode yang sesuai. Hafalan akan dilakukan secara rutin, misalnya melalui penyetoran hafalan setiap hari Jumat.
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menjadi penanggung jawab program ini, dibantu oleh kegiatan ekstrakurikuler seperti remaja masjid atau tahfiz.
Lebih jauh, Iqbal membeberkan bahwa program ini tidak hanya menyasar siswa, tetapi guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, bahkan ASN Dinas Pendidikan juga diwajibkan mengikuti program hafalan Al-Qur’an, dimulai dari Juz 30.
“Karena anak sekolah disuruh menghafal, otomatis guru, kepala sekolah juga wajib juga menghafal. Saya juga menghapal, teman-teman di kantor juga menghapal. Artinya diwajibkan tapi bukan untuk memberikan punishment atau apa, tidak,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, sekolah juga diwajibkan tetap memfasilitasi siswa non-Muslim untuk menjalankan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing. Guru agama dan pembina rohani dari masing-masing agama akan mengatur pelaksanaannya secara terpisah.
“Khusus saudara kita yang beragama Kristen dan lain, itu sekolah yang mengatur kegiatan keagamaannya,” pungkas Iqbal.















