kabarbursa.com
kabarbursa.com

Hendak Selundupkan Sabu ke Lapas, Eks Narapidana Diciduk Polisi

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Gowa
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Gowa (Dok : Int).

KabarMakassar.com — Seorang mantan narapidana kasus narkoba bernama Hanafi, warga Makassar, kembali ditangkap oleh aparat Polres Gowa setelah membawa narkotika jenis sabu di kawasan Lapas Klas IIA Bollangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penangkapan terjadi pada Senin (09/06) saat Hanafi hendak membesuk salah satu warga binaan bernama Muhlis, yang sedang menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa.

Muhlis diketahui masih menjalani vonis pidana dengan sisa masa hukuman sekitar delapan tahun, dan berada di Blok B09 lapas tersebut.

Kalapas Bollangi, Gunawan membenarkan penangkapan tersebut.

“Betul, ada saat itu dibekuk polisi depan pintu masuk lapas akan tetapi belum sempat masuk ke pintu utama namun lebih dahulu digeledah polisi,” ujar Gunawan saat dikonfirmasi, Kamis (12/09).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 4 gram.

Pelaku diduga hendak menyelundupkan barang tersebut ke dalam lapas untuk diberikan kepada Muhlis.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, juga membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku diciduk anggota kami dimana yang membawa sabu seberat 4 gram lebih di parkiran area Lapas Bollangi,” ungkap Kapolres.

Kini, Hanafi telah diamankan di Mapolres Gowa dan dijebloskan kembali ke penjara. Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 10 tahun.

error: Content is protected !!