KabarMakassar.com – Situasi politik di DPRD Makassar menghangat setelah DPD II Partai Golkar membuka wacana penyegaran Alat Kelengkapan Dewan (AKD), menyusul masuknya Apiaty K. Amin Syam melalui skema Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Ruslan Mahmud, eks Wakil Ketua Komisi A.
Langkah Golkar ini tak sekadar mengisi kursi kosong. Sebaliknya, manuver ini dinilai sebagai upaya menyusun ulang kekuatan fraksi dalam struktur komisi dan badan-badan strategis dewan.
Apiaty, sebagai figur senior, diprediksi punya peluang besar mengisi posisi strategis namun tidak menutup kemungkinan ia justru ditempatkan di luar Komisi A sebagai bagian dari kalkulasi internal partai.
“Komisi A saat ini kosong. Tapi kami masih menunggu kepastian regulasi. Kalau rolling dimungkinkan, bisa saja Bu Apiaty ditempatkan di komisi lain sesuai kebutuhan,” ujar Sekretaris DPD II Golkar, Andi Suharmika, yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Makassar, Jumat (23/05).
Menurut Suharmika, Golkar sudah menyiapkan agenda pleno untuk menentukan formasi AKD baru. \
“Kami tak hanya mengisi kekosongan, tapi ingin menyegarkan struktur AKD berdasarkan potensi kader,” tegasnya.
Namun, langkah tersebut berhadapan langsung dengan aturan internal dewan. Sekretaris DPRD Makassar, Dahyal, mengingatkan bahwa perombakan AKD hanya diperbolehkan dua kali dalam satu periode, yakni setiap 2,5 tahun. Sementara, masa kerja anggota DPRD hasil Pemilu 2024 baru delapan bulan.
“Secara normatif, belum saatnya. Tapi kalau ada dinamika politik yang dianggap krusial, akan kami konsultasikan ke Kemendagri,” terang Dahyal.
Hal ini menciptakan area abu-abu antara kepentingan politik dan kepatuhan regulasi. Golkar menekankan hak partai dalam menentukan representasinya, sementara sekretariat DPRD menegaskan pentingnya menjaga aturan main.














