kabarbursa.com
kabarbursa.com
Opini  

OPINI: Menata Ruang Publik yang Inklusif, Resolusi Kebijakan di Tengah Khilafiyah Maulid

OPINI: Menata Ruang Publik yang Inklusif, Resolusi Kebijakan di Tengah Khilafiyah Maulid
Sirajuddin Daeng Raani - Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik (Dok: Ist)

Oleh: Sirajuddin Daeng Raani (Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik)

KabarMakassar.com – Setiap kali kalender Hijriah memasuki bulan Rabiul Awal, ruang publik Indonesia kembali diwarnai dinamika keagamaan yang khas. Di ruang fisik maupun ruang digital, pembicaraan tentang Maulid Nabi Muhammad SAW kembali mengemuka. Bagi sebagian umat Islam, Maulid merupakan ekspresi kecintaan kepada Rasulullah, tradisi keagamaan, sekaligus momentum memperkuat syiar dan merawat ingatan sejarah. Namun, bagi sebagian lainnya, peringatan Maulid tidak dipandang sebagai bagian dari praktik keagamaan yang perlu dilakukan karena tidak memiliki preseden dalam tradisi awal Islam.

Perbedaan pandangan tersebut pada dasarnya merupakan wilayah khilafiyah yang telah lama hidup dalam khazanah pemikiran Islam. Perbedaan ijtihad tidak semestinya menjadi alasan untuk saling menegasikan. Persoalannya justru muncul ketika perbedaan yang semula berada pada wilayah pilihan keagamaan berubah menjadi friksi sosial, pelabelan negatif, pemaksaan kehendak, bahkan sengketa dalam penggunaan fasilitas publik. Pada titik itu, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai benar atau salahnya sebuah praktik keagamaan. Ia telah bergeser menjadi persoalan tata kelola ruang bersama.

Di sinilah kebijakan publik harus mengambil posisi yang tepat. Negara tidak memiliki mandat untuk menjadi hakim atas perbedaan tafsir keagamaan. Negara justru berkewajiban memastikan bahwa setiap ekspresi keagamaan berlangsung dengan tetap menghormati ketertiban umum, keadilan akses, integrasi sosial, dan hak warga negara lainnya. Dengan kata lain, yang harus dikelola negara bukanlah perbedaan keyakinannya, melainkan dampak sosial yang mungkin muncul dari perbedaan tersebut.

Ruang publik pada hakikatnya merupakan ruang bersama yang aksesnya harus tersedia bagi seluruh warga. Lapangan, aula pemerintah, jalan, fasilitas sosial, hingga ruang digital tidak boleh diperlakukan sebagai milik eksklusif kelompok tertentu. Dalam konteks Indonesia, kebebasan beragama dan beribadat telah memperoleh jaminan konstitusional melalui Pasal 29 ayat (2) serta Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Masalah muncul ketika hak menjalankan keyakinan diterjemahkan menjadi klaim atas ruang bersama. Kelompok mayoritas di suatu wilayah, misalnya, dapat menganggap perayaan Maulid sebagai agenda bersama yang semestinya diikuti seluruh masyarakat. Sebaliknya, warga yang memilih tidak merayakan dapat dicurigai sebagai tidak peduli terhadap lingkungan atau bahkan dianggap tidak menghargai tradisi masyarakat setempat.

Cara pandang seperti ini perlu diluruskan. Mayoritas tidak otomatis memiliki hak lebih besar atas ruang publik, sebagaimana minoritas juga tidak boleh menggunakan perbedaan keyakinan untuk mengganggu hak kelompok lain. Ruang publik bukan arena untuk menentukan siapa yang paling kuat, melainkan tempat di mana perbedaan harus dikelola secara adil.

Demokrasi sesungguhnya diuji bukan ketika masyarakat berada dalam keseragaman, tetapi ketika mereka harus berbagi ruang dengan orang yang berbeda. Karena itu, keberhasilan tata kelola ruang publik tidak ditentukan oleh kemampuan pemerintah menghilangkan perbedaan, melainkan oleh kemampuannya mencegah perbedaan berubah menjadi konflik.

Persoalan tersebut semakin kompleks karena kini ruang fisik dan ruang digital saling berkelindan. Media sosial dengan algoritmanya cenderung memperbesar konten yang memancing emosi. Narasi yang saling menyerang mengenai legalitas Maulid dapat memperoleh perhatian jauh lebih besar dibandingkan pesan yang moderat dan menyejukkan.

Polarisasi digital tersebut kemudian dapat merembes ke kehidupan nyata, bahkan hingga lingkungan RT dan RW. Ketika ruang publik dipenuhi sentimen penolakan, pelabelan, atau pemaksaan kehendak, fungsi ruang bersama sebagai tempat interaksi yang aman dan inklusif mulai kehilangan maknanya.

Persoalan ini menjadi semakin menarik ketika kita melihat data mengenai kondisi kerukunan umat beragama di Indonesia. Berdasarkan data yang dicantumkan dalam naskah ini, Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) Nasional mencapai 77,89, sementara dimensi toleransi mencatat angka yang jauh lebih tinggi, yakni 88,82. Namun, dimensi kebersamaan justru berada pada angka 65,49 dan menjadi dimensi dengan capaian paling rendah.

Angka-angka tersebut menyimpan sebuah paradoks penting. Kita tampaknya sudah cukup toleran untuk membiarkan orang lain berbeda, tetapi belum cukup kuat untuk benar-benar hidup dan bekerja bersama dalam perbedaan.

Toleransi pasif relatif mudah dilakukan. Kita mengatakan, “Silakan berbeda, selama tidak mengganggu saya.” Tetapi toleransi aktif membutuhkan sesuatu yang lebih sulit: kesediaan membuka ruang interaksi, bekerja sama, berbagi fasilitas, dan membangun kepentingan bersama dengan orang yang mungkin berbeda pandangan. Kita mahir hidup berdampingan dalam sekat masing-masing, tetapi mulai gelisah ketika sekat itu dibuka dan kita harus berbagi ruang yang sama.

Di sinilah terdapat celah kebijakan publik yang sering luput dari perhatian. Jika toleransi hanya berhenti pada sikap saling membiarkan, masyarakat memang mungkin terlihat damai. Namun, kedamaian tersebut belum tentu menunjukkan kuatnya kohesi sosial. Ketika perbedaan hadir dalam ruang yang sama dan menuntut interaksi nyata, potensi gesekan kembali muncul.

Karena itu, pekerjaan rumah kita bukan hanya meningkatkan toleransi, tetapi mengubah toleransi menjadi kebersamaan. Kita perlu bergerak dari sekadar “saya menerima Anda berbeda” menuju “saya bersedia bekerja bersama Anda meskipun kita berbeda”.

Dalam perspektif kebijakan publik, resolusi terhadap persoalan tersebut dapat diarahkan pada penguatan bridging social capital, yakni modal sosial yang mampu menjembatani kelompok-kelompok yang berbeda. Selama ini, masyarakat memiliki kekuatan besar dalam membangun bonding social capital, yaitu ikatan internal dalam kelompok sendiri. Tantangannya adalah bagaimana solidaritas internal tersebut diperluas menjadi solidaritas lintas kelompok.

Pemerintah melalui pemerintah daerah, Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, dan elemen masyarakat sipil dapat memainkan peran penting dalam proses tersebut. Negara tidak perlu masuk ke wilayah perdebatan teologis tentang apakah Maulid harus dirayakan atau tidak. Negara cukup memastikan bahwa setiap pilihan keagamaan tidak menghilangkan hak warga lain.

Ketika mendengar kata maulid tentu perhatian kita akan tertuju pada sebuah khazanah kearifan budaya syiar islam yaitu “Maudu Lompoa Cikoang”. Tepat di hari kamis, 28 Rabiul Awal 1448 Hijriyah bertepatan di 10 September 2026 Masehi Peringatan Maulid Besar Muhammad SAW di gelar. Maudu Lompoa Cikoang atau Maulid Besar Cikoang merupakan pergelaran syiar islam berkenaan dengan peringatan maulid atau kelahiran Nabi Besar Muhammad SAW.

Acara maulid ini yang terbesar di Indonesia bahkan seantero jaga. Khazanah budaya ini sudah menjadi agenda budaya nasional dan telah ditetapkan menjadi warisan budaya nasional tak benda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikdasmen). Ketika acara maulid di Cikoang ini dikumandangkan ada saja sajak terdengar dikalangan umat islam “maulid bid’ah” yang seringkali menjadikan skat dikalangan islam berbeda mazhab. Ini tentunya menjadi momok yang dapat memecah ukhuah islamiah. Sebagai islam tentunya kita bertanggungjawab membangun toleransi nyata diatara sesama muslim daripada harus menjadikan perbedaan sebagai perdebatan.

Dalam konteks ini, momentum Maulid bahkan dapat direorientasikan dari sekadar seremoni menjadi energi sosial untuk menghadirkan kemaslahatan bersama. Perayaan dapat dikembangkan menjadi gerakan santunan bagi masyarakat miskin, pemberdayaan UMKM, pasar murah, perbaikan gizi anak, pencegahan stunting, pelayanan sosial, maupun aksi pelestarian lingkungan. Gagasan ini sejalan dengan arah penguatan moderasi beragama dan pendekatan kemaslahatan sosial yang telah dikembangkan dalam kebijakan pemerintah.

Dengan demikian, substansi kegiatan diperluas dari sekadar seremoni kelompok menjadi gerakan sosial yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas. Mereka yang merayakan Maulid dapat mengekspresikan kecintaannya kepada Nabi melalui kegiatan sosial tersebut, sementara mereka yang tidak merayakannya tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam agenda kemanusiaan.

Dalam konteks ini kebijakan publik dapat menjadi jembatan, bukan memaksa masyarakat memiliki keyakinan yang sama, tetapi mempertemukan masyarakat yang berbeda dalam kemaslahatan yang sama.

Mengelola Keberagaman Bersama

Untuk mewujudkan ruang publik yang inklusif di tengah perbedaan pandangan keagamaan, setidaknya terdapat tiga langkah kebijakan yang perlu diperkuat. Pertama, pemerintah daerah bersama FKUB perlu memiliki prosedur yang jelas mengenai penggunaan lapangan, aula pemerintah, jalan, dan fasilitas publik lainnya untuk kegiatan keagamaan. Aturan tersebut harus menjamin keadilan akses bagi berbagai kelompok, sekaligus memastikan bahwa penggunaan fasilitas publik tidak menjadi sarana menyebarkan kebencian, penghinaan, atau eksklusi terhadap kelompok lain.

Kedua, sistem peringatan dini konflik keagamaan perlu diperkuat. Ketegangan di ruang digital maupun lingkungan masyarakat seharusnya tidak menunggu sampai berubah menjadi konflik terbuka. Pemerintah, penyuluh agama, tokoh masyarakat, dan aparat di tingkat lokal perlu memiliki kemampuan membaca tanda-tanda awal ketegangan. Pendekatan persuasif dan mediatif harus dilakukan sebelum konflik berkembang menjadi pengusiran, intimidasi, atau kekerasan.

Ketiga, literasi kebijakan publik bagi tokoh agama dan masyarakat perlu ditingkatkan. Para mubalig, ustaz, pengurus masjid, dan tokoh masyarakat tidak hanya membutuhkan literasi keagamaan, tetapi juga pemahaman mengenai hak warga negara, penggunaan fasilitas publik, ketertiban umum, dan prinsip hidup bersama dalam masyarakat demokratis. Kebebasan menyampaikan pandangan keagamaan harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga kohesi sosial.

Kebijakan publik tidak memiliki mandat konstitusional untuk mengadili kebenaran sebuah tafsir agama. Tugas mutlak negara adalah memastikan ekspresi dari tafsir tersebut tidak mengorbankan ketertiban umum dan keadilan akses dalam ruang bersama.

Pada akhirnya, angka toleransi 88,82 tidak akan banyak berarti jika ia hanya menjadi angka dalam laporan pemerintah. Angka tersebut harus diuji dalam kehidupan sehari-hari. Ia harus terlihat ketika kita berhadapan dengan tetangga yang berbeda pandangan, ketika menggunakan fasilitas publik yang sama, dan ketika menyikapi perbedaan praktik keagamaan di lingkungan kita.

Kedewasaan bangsa bukan diukur dari seberapa berhasil negara membuat seluruh warga berpikir seragam. Sebaliknya, kedewasaan justru terlihat ketika negara mampu menjamin agar perbedaan tetap hidup tanpa berubah menjadi permusuhan. Keberhasilan kebijakan publik dalam mengelola keberagaman bukan terletak pada kemampuan menyeragamkan keyakinan, melainkan pada kemampuan menyediakan ruang publik yang aman, inklusif, dan adil bagi semua.

Merayakan Maulid adalah pilihan keagamaan bagi mereka yang meyakininya. Tidak merayakannya juga merupakan pilihan bagi mereka yang memiliki pandangan berbeda. Keduanya tidak semestinya menjadi alasan untuk saling menghakimi. Yang menjadi kewajiban bersama adalah menjaga persaudaraan, menghormati hak warga negara, merawat fasilitas publik, dan memastikan ruang bersama tidak berubah menjadi arena dominasi kelompok tertentu.

Sudah saatnya kita menaikkan kelas peradaban publik kita: dari toleransi pasif menuju inklusivitas aktif; dari sekadar saling membiarkan menuju kesediaan saling bekerja sama.

Sebab, ukuran keberhasilan kita bukan terletak pada apakah semua orang akhirnya memiliki pandangan yang sama tentang Maulid. Ukurannya jauh lebih sederhana sekaligus lebih sulit: mampukah kita tetap hidup berdampingan, berbagi ruang, dan bekerja bersama meskipun berbeda?
Jika jawabannya ya, maka di situlah sesungguhnya ruang publik yang inklusif menemukan maknanya.