KabarMakassar.com — Menyikapi pernyataan Ketua Komnas Perempuan pada kasus Yufita atau YTR korban penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan berulang oleh Taufik Hidayat yang mengkaitkan dengan Convention Against Torture atau CAT perlu dianalisa.
Komentar Komnas Perempuan yang menyatakan bahwa kasus tersebut belum dapat langsung dikategorikan sebagai penyiksaan menurut CAT dapat dipahami dari sudut pandang hukum internasional. Dalam CAT, penyiksaan bukan hanya dilihat dari beratnya penderitaan korban, tetapi juga dari siapa pelaku atau bagaimana hubungan tindakan tersebut dengan kekuasaan negara.
Artinya, sekalipun korban mengalami penderitaan fisik dan mental yang sangat berat, perbuatan tersebut belum otomatis menjadi “torture” menurut CAT apabila dilakukan oleh orang privat tanpa keterlibatan, persetujuan, atau pembiaran negara.
Namun, apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan bahwa korban pernah meminta perlindungan, melapor, atau terdapat tanda-tanda kekerasan yang diketahui tetapi diabaikan oleh aparat, maka unsur pembiaran negara dapat menjadi pintu masuk untuk menilai kembali keterkaitan kasus ini dengan CAT.
Pandangan saya kasus YTR lebih tepat diletakkan dalam kerangka Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women atau CEDAW, dibanding semata-mata diperdebatkan dalam kerangka Convention Against Torture atau CAT.
Hal ini tidak berarti bahwa tindakan yang dialami korban tidak kejam atau tidak menyerupai penyiksaan dalam pengertian umum.
Namun, dalam pengertian hukum internasional yang teknis, CAT mensyaratkan adanya unsur keterlibatan negara, pejabat publik, persetujuan, atau pembiaran oleh aparat negara. Karena itu, apabila unsur keterlibatan atau pembiaran negara belum terbukti, maka penyebutan “penyiksaan” menurut CAT harus dilakukan secara hati-hati.
Meskipun demikian, perdebatan mengenai CAT tidak boleh mengaburkan karakter utama kasus ini sebagai kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Dalam konteks tersebut, CEDAW justru menjadi instrumen hukum internasional yang lebih relevan.
CEDAW tidak hanya berbicara tentang diskriminasi formal dalam hukum, tetapi juga mencakup praktik sosial, budaya, dan relasi kuasa yang menyebabkan perempuan kehilangan hak atas rasa aman, kebebasan, martabat, kesehatan, dan akses terhadap keadilan.
Kekerasan yang terjadi dalam relasi personal, termasuk relasi pacaran, dapat menjadi bentuk diskriminasi terhadap perempuan apabila kekerasan tersebut berakar pada kontrol, dominasi, ketimpangan kuasa, isolasi, dan penundukan terhadap korban.
Dalam kasus Yuvita, dugaan penganiayaan berulang, penyekapan, kontrol ekstrem, isolasi dari lingkungan sosial, perampasan kemerdekaan, dan dampak serius terhadap kondisi fisik maupun psikis korban menunjukkan adanya pola kekerasan yang tidak dapat disederhanakan sebagai persoalan hubungan pribadi atau konflik asmara.
Kasus ini memperlihatkan relasi kuasa yang timpang, di mana tubuh, kebebasan, dan kehidupan korban dikendalikan secara sistematis oleh pelaku. Karena korban adalah perempuan dan kekerasan terjadi dalam relasi personal yang ditandai dominasi serta penguasaan, maka kasus ini dapat dibaca sebagai bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
CEDAW menjadi dasar penting karena Indonesia telah meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Dengan ratifikasi tersebut, Indonesia terikat pada kewajiban internasional untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Kewajiban ini tidak berhenti pada larangan diskriminasi oleh negara, tetapi juga mencakup kewajiban negara untuk bertindak dengan sungguh-sungguh terhadap kekerasan yang dilakukan oleh orang privat.
Dalam hukum hak asasi manusia internasional, negara dapat dianggap lalai apabila tidak melakukan pencegahan, penyelidikan, penuntutan, penghukuman, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban kekerasan berbasis gender.
CEDAW juga telah memperoleh bentuk implementasi dalam hukum nasional Indonesia. Prinsip penghapusan diskriminasi dan perlindungan perempuan tampak dalam berbagai instrumen nasional, antara lain Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan pidana nasional mengenai penganiayaan, perampasan kemerdekaan, penyanderaan, dan kekerasan seksual apabila unsur-unsurnya terbukti.
Dalam konteks ini, CEDAW berfungsi sebagai dasar normatif dan interpretatif agar penegakan hukum tidak hanya melihat perbuatan pelaku sebagai penganiayaan biasa, tetapi sebagai kekerasan berbasis gender yang membutuhkan pendekatan perlindungan korban secara menyeluruh.
Dengan demikian, hukum internasional dapat dijadikan dasar dalam kasus ini, tetapi harus ditempatkan secara tepat. CEDAW dapat dijadikan dasar untuk menilai kewajiban negara, arah kebijakan penegakan hukum, perlindungan korban, pemulihan, dan pembacaan berbasis gender terhadap fakta kekerasan.
Namun, untuk memidana pelaku secara langsung, aparat penegak hukum tetap harus menggunakan hukum pidana nasional yang telah berlaku di Indonesia. Artinya, CEDAW tidak menggantikan KUHP atau undang-undang pidana khusus, tetapi memperkuat alasan mengapa negara wajib menangani kasus ini secara serius, komprehensif, sensitif gender, dan berorientasi pada pemulihan korban.
Oleh karena itu, pendapat saya adalah bahwa kasus Yuvita lebih tepat dianalisis sebagai bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang berkaitan langsung dengan CEDAW. Peristiwa ini tidak boleh hanya dipahami sebagai penganiayaan berat, tetapi juga sebagai pelanggaran terhadap martabat, kebebasan, rasa aman, kesehatan, dan kesetaraan perempuan.
Negara wajib hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, melainkan juga memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, bantuan hukum, restitusi atau pemulihan, serta jaminan ketidakberulangan. Dalam kerangka itulah CEDAW menjadi dasar hukum internasional yang relevan dan dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum nasional atas kasus ini.
