Oleh: Andi Dody May Putra Agustang, Mahasiswa Sosiologi Program Doktoral Universitas Indonesia
KabarMakassar.com — Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H kembali hadir sebagai momentum refleksi bagi umat Islam di seluruh dunia. Setiap pergantian tahun Hijriah, umat Islam diajak untuk menengok kembali makna hijrah yang menjadi titik awal penanggalan Islam.
Selama ini, hijrah sering dimaknai sebagai perubahan spiritual dan moral individu, yakni perpindahan dari perilaku yang kurang baik menuju perilaku yang lebih baik. Pemaknaan tersebut tentu tidak keliru, namun tantangan zaman menuntut perluasan perspektif agar spirit hijrah tidak berhenti pada ruang personal semata, melainkan juga menjangkau persoalan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.
Dalam konteks abad ke-21, dunia sedang menghadapi krisis ekologis yang semakin mengkhawatirkan. Perubahan iklim, pencemaran lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, eksploitasi sumber daya alam, dan meningkatnya volume sampah plastik menjadi persoalan yang tidak lagi dapat dipandang sebagai isu masa depan.
Berbagai dampaknya telah dirasakan secara nyata oleh masyarakat, termasuk di Indonesia. Banjir yang semakin sering terjadi, musim yang sulit diprediksi, kekeringan berkepanjangan di sejumlah wilayah, hingga penurunan kualitas udara merupakan sebagian kecil dari konsekuensi kerusakan lingkungan yang terus berlangsung.
Di tengah situasi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah spiritualitas memiliki hubungan dengan persoalan lingkungan?. Sebagian orang mungkin memandang bahwa agama dan ekologi berada dalam dua wilayah yang berbeda. Agama dianggap mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sedangkan lingkungan merupakan urusan sains dan kebijakan publik. Pandangan semacam ini sesungguhnya terlalu menyederhanakan ajaran agama, khususnya Islam.
Islam sejak awal telah menempatkan alam sebagai bagian penting dari kehidupan manusia. Al-Qur’an berulang kali mengajak manusia untuk memperhatikan langit, bumi, gunung, laut, tumbuhan, dan berbagai fenomena alam sebagai tanda-tanda kebesaran Allah SWT. Alam bukan sekadar objek yang dapat dieksploitasi sesuka hati, melainkan bagian dari sistem kehidupan yang harus dijaga keseimbangannya. Karena itu, hubungan manusia dengan lingkungan memiliki dimensi spiritual yang sangat kuat.
Dalam Al-Qur’an, manusia disebut sebagai khalifah fil ardh atau pemimpin di bumi. Konsep khalifah tidak hanya mengandung makna kekuasaan, tetapi juga tanggung jawab. Manusia diberikan kemampuan berpikir, berinovasi, dan memanfaatkan sumber daya alam untuk kesejahteraan hidup. Namun pada saat yang sama, manusia juga dibebani amanah untuk menjaga kelestarian alam agar tetap dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Sayangnya, dalam praktik kehidupan modern, amanah tersebut sering kali diabaikan. Orientasi pembangunan yang terlalu berfokus pada pertumbuhan ekonomi telah mendorong eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan. Hutan ditebang tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekosistem. Sungai dijadikan tempat pembuangan limbah. Laut dipenuhi sampah plastik. Konsumsi masyarakat meningkat tanpa diimbangi kesadaran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa krisis lingkungan pada hakikatnya bukan hanya krisis teknis, melainkan juga krisis moral dan spiritual. Kerusakan lingkungan lahir dari cara pandang manusia yang menempatkan alam semata-mata sebagai objek ekonomi. Ketika keserakahan mengalahkan tanggung jawab, ketika keuntungan jangka pendek lebih diutamakan daripada keberlanjutan jangka panjang, maka kerusakan lingkungan menjadi sesuatu yang sulit dihindari.
Di sinilah makna hijrah menjadi relevan untuk direfleksikan kembali. Hijrah bukan hanya perpindahan fisik sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah. Hijrah juga merupakan transformasi cara berpikir, cara bersikap, dan cara bertindak menuju keadaan yang lebih baik. Dalam konteks lingkungan, hijrah dapat dimaknai sebagai perpindahan dari pola hidup yang eksploitatif menuju pola hidup yang berkelanjutan.
Hijrah ekologis dimulai dari kesadaran bahwa setiap tindakan manusia memiliki konsekuensi terhadap lingkungan. Penggunaan plastik sekali pakai yang berlebihan, pemborosan energi listrik, konsumsi yang tidak terkendali, serta kebiasaan membuang sampah sembarangan mungkin terlihat sebagai tindakan kecil. Namun jika dilakukan oleh jutaan orang setiap hari, dampaknya menjadi sangat besar bagi bumi.
Karena itu, perubahan perilaku individu memiliki arti penting dalam upaya menjaga lingkungan. Mengurangi penggunaan plastik, membawa botol minum sendiri, menghemat penggunaan listrik, memanfaatkan transportasi yang lebih ramah lingkungan, dan menanam pohon merupakan contoh sederhana dari hijrah ekologis yang dapat dilakukan oleh siapa saja. Tindakan-tindakan tersebut mungkin tampak kecil, tetapi memiliki nilai moral yang besar karena mencerminkan tanggung jawab terhadap ciptaan Allah SWT.
Lebih jauh lagi, hijrah ekologis juga menuntut perubahan dalam cara memandang kesuksesan dan kemajuan. Selama ini, kemajuan sering diukur melalui tingkat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi. Padahal, kemajuan yang sesungguhnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak sumber daya yang dapat dieksploitasi, tetapi juga oleh kemampuan manusia menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Muharram 1448 H menjadi saat yang tepat untuk menghidupkan kembali kesadaran tersebut. Tahun baru Islam tidak semestinya hanya menjadi ritual seremonial yang dipenuhi ucapan selamat dan kegiatan simbolik. Muharram seharusnya menjadi momentum evaluasi kolektif terhadap berbagai persoalan yang dihadapi umat manusia, termasuk persoalan lingkungan. Jika hijrah dipahami sebagai perjalanan menuju perbaikan, maka salah satu tujuan perbaikan yang paling mendesak saat ini adalah penyelamatan bumi dari berbagai ancaman ekologis.
Kesadaran ekologis yang berangkat dari spiritualitas memiliki keunggulan tersendiri. Kesadaran semacam ini tidak bergantung pada pengawasan hukum atau tekanan sosial semata, melainkan tumbuh dari keyakinan bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan. Ketika seseorang meyakini bahwa merawat bumi adalah bagian dari ibadah, maka kepedulian lingkungan akan hadir bahkan ketika tidak ada yang mengawasi.
Dengan demikian, refleksi Muharram tidak hanya mengajak umat Islam memperbaiki hubungan dengan Tuhan dan sesama manusia, tetapi juga memperbaiki hubungan dengan alam. Sebab, ketiga hubungan tersebut pada dasarnya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Membangun Peradaban Hijau melalui Spirit Muharram
Mewujudkan kesadaran ekologis tentu tidak cukup hanya melalui perubahan perilaku individu. Diperlukan transformasi yang lebih luas pada tingkat sosial, pendidikan, kelembagaan, dan kebijakan publik. Spirit Muharram dapat menjadi fondasi moral untuk membangun peradaban yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Peradaban modern saat ini menghadapi paradoks yang menarik. Di satu sisi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah menghasilkan berbagai kemudahan dalam kehidupan manusia. Di sisi lain, kemajuan tersebut juga membawa konsekuensi berupa meningkatnya tekanan terhadap lingkungan. Produksi massal, urbanisasi, industrialisasi, dan pola konsumsi global telah mempercepat laju kerusakan alam di berbagai belahan dunia.
Dalam situasi seperti ini, pendidikan memiliki peran yang sangat strategis. Kesadaran ekologis tidak muncul secara otomatis, melainkan perlu dibangun melalui proses pembelajaran yang berkelanjutan. Sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan keagamaan perlu mengintegrasikan nilai-nilai lingkungan ke dalam proses pendidikan. Generasi muda harus memahami bahwa menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban warga negara, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual.
Bagi perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi Islam, tantangan tersebut menjadi semakin penting. Kampus tidak hanya berfungsi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial. Melalui penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan akademik lainnya, perguruan tinggi dapat berkontribusi dalam menghasilkan solusi terhadap berbagai persoalan lingkungan.
Konsep pembangunan berkelanjutan yang saat ini menjadi agenda global sesungguhnya memiliki keselarasan dengan nilai-nilai Islam. Prinsip keseimbangan, keadilan, tanggung jawab, dan keberlanjutan telah lama menjadi bagian dari ajaran Islam. Oleh karena itu, umat Islam memiliki landasan teologis yang kuat untuk terlibat aktif dalam gerakan pelestarian lingkungan.
Selain dunia pendidikan, lembaga keagamaan juga memiliki peran yang tidak kalah penting. Masjid, majelis taklim, pesantren, dan organisasi keagamaan dapat menjadi pusat penyebaran kesadaran ekologis. Ceramah dan kajian keagamaan tidak hanya membahas ibadah ritual, tetapi juga perlu mengangkat isu-isu lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab umat.
Langkah-langkah sederhana dapat dimulai dari lingkungan masjid dan pesantren. Pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, pengelolaan sampah yang baik, penghijauan lingkungan, pemanfaatan energi secara efisien, dan edukasi tentang lingkungan dapat menjadi contoh nyata bagaimana nilai-nilai Islam diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pemerintah juga memiliki tanggung jawab besar dalam membangun kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan. Namun kebijakan yang baik hanya akan efektif jika didukung oleh kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, dunia pendidikan, lembaga keagamaan, sektor swasta, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi krisis lingkungan.
Muharram mengajarkan bahwa perubahan besar selalu diawali oleh keberanian untuk melakukan transformasi.
Hijrah Nabi Muhammad SAW bukan sekadar perpindahan tempat, melainkan langkah strategis yang melahirkan peradaban baru yang lebih adil, beradab, dan berkelanjutan. Semangat inilah yang perlu dihidupkan kembali dalam menghadapi tantangan ekologis masa kini.
Peradaban hijau yang berkelanjutan tidak akan lahir hanya melalui teknologi canggih atau regulasi yang ketat. Peradaban tersebut membutuhkan fondasi etika yang kuat. Tanpa perubahan nilai dan cara pandang, berbagai upaya teknis sering kali hanya menjadi solusi sementara. Sebaliknya, ketika kesadaran ekologis tumbuh dari nilai-nilai spiritual, maka perubahan yang terjadi akan lebih mendalam dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, refleksi Muharram 1448 H mengingatkan bahwa bumi bukanlah warisan dari generasi sebelumnya, melainkan titipan yang harus dijaga untuk generasi berikutnya. Tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di pundak pemerintah atau aktivis lingkungan, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh manusia.
Di tengah ancaman perubahan iklim, pencemaran lingkungan, dan berbagai krisis ekologis lainnya, umat Islam perlu menghadirkan kembali makna hijrah yang relevan dengan kebutuhan zaman. Hijrah tidak lagi cukup dimaknai sebagai perubahan pribadi semata, tetapi juga sebagai komitmen kolektif untuk menjaga keberlangsungan kehidupan di bumi.
Muharram 1448 H menjadi momentum yang tepat untuk memulai perjalanan tersebut. Dari spiritualitas menuju ekologi, dari kesadaran menuju tindakan, dari refleksi menuju transformasi. Sebab, ketika manusia mampu merawat bumi sebagai amanah ilahi, sesungguhnya mereka sedang meneguhkan makna terdalam dari ibadah dan kemanusiaan. Dalam konteks itulah, menjaga lingkungan bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan moral, sosial, dan spiritual yang menentukan masa depan peradaban.













