KabarMakassar.com — Beberapa waktu lalu Bali terkhusus bahkan seantero negeri Indonesia, semua ikut bersedih. Tangis histeris seorang bocah cilik saat pemakaman ayahnya menggugah jagad maya untuk ikut berbela sungkawa. Sebuah peristiwa pengeroyokan hingga berujung kematian yang baru-baru ini dilakukan oleh sejumlah warga terhadap seorang terduga pencuri ayam.
Sebuah tindakah yang merupakan bentuk tindakan eigenrichting alias main hakim sendiri yang sangat memprihatinkan. Tanpa mengindahkan nilai kemanusiaan, tindakan kekerasan kolektif tersebut dilakukan hingga korban kehilangan nyawa.
Secara normatif, dari perspektif hukum positif di Indonesia, setiap individu termasuk pelaku kejahatan itu tetap memiliki hak atas perlindungan hukum dari tindakan anarkis massa seperti yang dialami pria malang berinisial KD, dan segala bentuk perbuatan melanggar hukum yang dilakukan harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku, bukan melalui kekerasan massal.
Ada satu kebiasaan masyarakat yang sulit di hilangkan yaitu Tindakan Persekusi. Di beberapa kalangan masyarakat, utamanya mereka yang berada dalam pemukiman padat penduduk yang senang kumpul-kumpul bersama di pinggiran-pinggiran rumah mempunyai cara tersendiri dalam menyelesaikan kasus pencurian jika terjadi diwilayahnya, yaitu tindakan persekusi.
Mereka menganggap bahwa tindakan Persekusi itu adalah sebuah hukuman yang pantas untuk pelaku kriminal yang ada di circle pemukiman mereka.
Mereka tidak mengenal sanksi hukum apalagi mau menyerahkan pelaku ke polisi. Warga berfikir dengan mengamuk massa seorang pelaku kriminal seperti pencuri dll maka akan memberikan efek jera kepada calon penjahat lain yang berniat melalukan aksi kejahatan di daerah warga.
Tetapi ada satu hal yang mereka tidak paham bahwa Persekusi atau main hakim sendiri adalah sebuah pelanggaran HAM meski dia seorang pelaku kriminal pun tetap mempunyai Hak Asasi Manusia sebagai hak yang paling asasi dalam kehidupannya yang dimiliki sejak ia lahir ke bumi ini.
Warga harus paham bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan sebuah tindakan kriminal yaitu pengeroyokan yang mempunyai ancaman pidana penjara selama 6-7 tahun jika korban luka-luka.
Serta ancaman 12 tahun penjara jika korban itu meninggal dunia. Tindakan persekusi kepada pencuri ayam hingga tewas ini bukan pertama kalinya di Indonesia.
Seorang pelaku pemerkosaan terhadap perempuan disabilitas di Kab. Gowa., juga mengalami nasib yang sama yaitu di amuk massa oleh beberapa kelompok masyarakat, diarak keliling kampung, diseret hingga tewas.
Hal ini jelas pelanggaran HAM meski ia adalah seorang pelaku kriminal, ia tetap mempunyai Hak untuk Hidup, jika ia bersalah maka negara kita sudah mempunyai aturan dan hukuman sendiri terhadap kejahatan yang dilakukan oleh seseorang.
Edukasi kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan persekusi atau tindakan main hakim sendiri sudah sangat urgent, agar tidak ada lagi terjadi aksi-aksi seperti ini di kemudian hari, apapun bentuk kejahatannya maka semua bisa diselesaikan baik secara Hukum maupun secara Adat, tanpa harus menginjak Hak Asasi Manusia.
Olehnya itu, penegakan supremasi hukum yang berkeadilan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat kita akan menjadi kunci utama guna memutus mata rantai kekerasan kolektif demi menjamin perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan di ruang publik di Indonesia.













