Oleh: Dewi Wulandari, Akademisi/ Pengamat Komunikasi Publik
KabarMakassar.com — Seorang anak menangis sambil memeluk tubuh ayahnya yang tak lagi bernyawa. Ia tak memahami hukum pidana. Ia tak mengerti apa itu pencurian, pembuktian, atau asas praduga tak bersalah. Yang ia tahu hanya satu, ayah yang pergi setiap hari pergi namun hari ini tak akan pulang, kedatangan jenazahnya disambut tangis histeris sang anak. Sangat memilukan kisah tragis pria berinisial KD ini. Dia tewas diamuk massa setelah tertangkap basah mencuri ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Komunikasi non verbal yang sesungguhnya terjadi yang dalam perspektif Interaksionisme Simbolik, manusia membangun realitas sosial melalui makna yang mereka berikan terhadap simbol-simbol di sekitarnya. Menangisnya seorang anak bukan sekadar ekspresi kesedihan. Ia merupakan simbol membentuk lingkungan memahami sebuah peristiwa. Air matanya berbicara melebihi suaranya, menyayat hati seorang ibu begitupun orang disekitarnya. Demikian pulalah pada peristiwa ini. Jeritan anak seorang anak lantang memanggil ayah namun tidak kalah menyayat daripada konferensi pers. Air mata itu lebih menggugah daripada ribuan unggahan di media sosial.
Kasus ini kemudian tidak lagi dipandang hanya sebagai dugaan pencurian seekor ayam. Di ruang publik, maknanya berkembang menjadi pertanyaan tentang keadilan, kemiskinan, perlindungan hukum, dan keberadaan negara.
Perbuatan tak terpuji bernama mencuri ini kita sepakat bahwa tetap merupakan perbuatan yang salah dan ini harus mendapat penegasan sejak awal, bahwa tidak ada alasan yang menjadikan pencurian sebagai tindakan yang bisa dibenarkan. Namun, dalam negara hukum, kesalahan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mencabut hak hidupnya tanpa proses hukum yang sah. Hak untuk diperiksa, didampingi, diadili, dan membela diri merupakan prinsip dasar yang membedakan negara hukum dari hukum rimba.
Negara Wajib Menjawab
Negara harus menjawab mengapa praktik main hakim sendiri masih terus berulang. Negara juga harus menjawab mengapa warga sedemikian marahnya sehingga lampias amarahnya begitu terkesan brutal hingga memakan korban dari diri mereka sendiri. Negara juga harus menjawab mengapa masih ada warga yang hidup dalam kondisi yang begitu rentan sehingga mereka tak mampu lagi berpikir selain membawa pulang yang seharusnya menjadi makanan melainkan musibah untuk anak istri mereka.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk membenarkan pencurian. Pertanyaan itu lahir karena publik sedang mencari makna di balik tragedi. Ketika seorang ayah meninggal sebelum memperoleh kesempatan menjalani proses hukum, masyarakat tidak hanya melihat sebuah tindak pidana. Mereka melihat kegagalan sistem dalam melindungi hak hidup dan menjaga martabat manusia.
Yang membuat peristiwa seperti ini semakin mengacak-acak emosi kita adalah karena masyarakat membandingkannya dengan realitas lain yang juga mereka saksikan. Mereka melihat pelaku kejahatan yang merugikan negara dalam jumlah besar tetap menjalani seluruh tahapan hukum, didampingi penasihat hukum, mengajukan banding, hingga memperoleh berbagai hak sebagai warga negara. Sementara itu, dalam kasus lain, seseorang kehilangan kesempatan untuk menjelaskan dirinya karena nyawanya telah lebih dahulu direnggut oleh amarah massa.
Perbandingan tersebut membentuk persepsi publik. Dalam perspektif teori komunikasi, persepsi yang terus diproduksi melalui percakapan, pemberitaan media, dan media sosial akan berkembang menjadi opini publik. Ketika opini itu menguat bahwa hukum terasa berbeda bagi kelompok yang berbeda, tantangan terbesar negara bukan hanya menegakkan hukum, melainkan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Pada gilirannya komunikasi negara tidak cukup hanya sebatas pernyataan resmi. Komunikasi publik yang efektif harus diwujudkan melalui tindakan yang konsisten. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, perlindungan terhadap hak setiap warga negara, serta kebijakan yang mengurangi kemiskinan merupakan bentuk komunikasi yang paling nyata. Sebab masyarakat tidak hanya mendengar apa yang dikatakan negara, tetapi juga membaca makna dari apa yang dilakukan negara.
Tangisan anak itu layaknya simbol yang akan terus hidup dalam ingatan publik. Setiap kali video tersebut diputar, masyarakat kembali dihadapkan pada pertanyaan yang sama, apakah kami warga negara benar-benar memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan?
Jika negara membiarkan pertanyaan itu menggantung tanpa jawaban yang meyakinkan, maka yang hilang bukan hanya sekedar kepercayaan terhadap institusi hukum. Namun perlahan memudar keyakinan bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warganya tanpa membedakan status sosial, kekayaan, ataupun kekuasaan dan yang terparah nilai Nurani yang terkikis.
Kita pun sampai pada klimaks emosi diman tangisan seorang anak yang bukan sekadar menggambarkan kisah kehilangan seorang sosok pelindung dalam kesehariannya menjalani hidup hingga dewasa yang menyayat hati. Setiap butir airmatanya adalah pesan sosial yang menuntut respons kita. Dalam bahasa komunikasi, ia adalah simbol yang memanggil negara untuk berbicara melalui keadilan, bukan sekadar melalui kata-kata.
Ketika seorang ayah meninggal dalam sebuah tragedi yang seharusnya dapat dicegah, pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya siapa yang bersalah dan yang turut bertanggung jawab, melainkan juga bagaimana negara memastikan tragedi serupa tidak terulang.
Sebab ketika seorang ayah mati, negara tidak boleh sekadar hadir sebagai penonton. Negara harus menjawab melalui hukum yang adil, perlindungan terhadap hak hidup, dan keberpihakan yang nyata kepada martabat setiap manusia. Sebab jangan sampai tangisan anak itu mendadak diam lalu mengadukan pada TuhanNya dalam keheningan, maka persoalan ini akan berlanjut dalam sebuah tuntutan keadilan dalam kehidupan lanjutan bernama yaumil akhir.













