kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Yusril Dorong RKUHAP dan RUU Perampasan Aset Dibahas Simultan

Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Alami Kenaikan, Berikut Rinciannya!
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra saat berkunjung ke Makassar (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan simultan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dia menilai sinkronisasi keduanya penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

“RUU Perampasan Aset sudah ditetapkan menjadi prioritas dalam Prolegnas 2025–2026. Sekarang memang sedang didiskusikan, ini akan menjadi inisiatif siapa? Karena RUU yang ada di DPR sekarang ini diajukan oleh Presiden Joko Widodo dulu, dan dalam surprise-nya sudah menunjuk Menteri Polukam pada waktu itu, Menko Polukam Pak Mahfud MD dan Menkumham pada waktu itu Pak Yasonna Laoly,” kata Yusril dalam kunjungannya ke Makassar, belum lama ini.

Menurut Yusril, pergantian pemerintahan seringkali membuat pembahasan RUU yang diajukan pemerintah berjalan lambat. Saat ini, DPR masih membahas apakah akan melanjutkan RUU lama atau mengajukan inisiatif baru.

“Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan rancangan undang-undang baru perampasan aset itu. Tapi mereka akan mengajukan itu dan membahas itu nanti setelah pembahasan KUHAP selesai,” ungkapnya.

Yusril mengingatkan, pembahasan RKUHAP harus segera diselesaikan karena KUHAP baru dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026.

“Pembahasan KUHAP ditargetkan pada akhir tahun ini sudah harus selesai. Karena kalau tidak, kita sulit untuk melaksanakan KUHAP baru yang akan dilaksanakan pada bulan Januari tahun 2026,” tegas Yusril.

Meski begitu, dia menilai kedua regulasi itu justru lebih tepat dibahas bersamaan agar tidak membingungkan aparat penegak hukum.

“Mungkin bisa dibahas simultan antara pembahasan KUHAP dengan pembahasan undang-undang perampasan aset itu, RUU perampasan aset ini. Karena KUHAP ini kan hukum acara pidana umum, perampasan aset kan hukum acara pidana khusus. Jadi kan tidak boleh yang khususnya nabrak yang umum. Jadi dia harus sinkron satu dengan yang lain. Dan saya kira itu soal teknis pembahasan RUU antara pemerintah dengan DPR,” jelas Yusril.

Yusril menambahkan, hal terpenting adalah publik mengetahui adanya komitmen bersama pemerintah dan DPR untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset.

“Yakinlah yang paling penting rakyat mengetahui bahwa pemerintah punya komitmen, DPR punya komitmen untuk membahas rancangan undang-undang perampasan aset itu dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkasnya.

Loading

error: Content is protected !!