KabarMakassar.com — BPJS Kesehatan akan mengubah sistem jaminan kesehatan masyarakat. Rencananya, BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus, dan digantikan oleh BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Meskipun begitu, besaran nominal iuran BPJS Kesehatan tetap sama karena belum ada perubahan dalam landasan hukumnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait perubahan kelas rawat dan tarif iuran.
“Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,” katanya.
Dilansir dari website resminya, Tarif iuran BPJS Kesehatan masih sama dan belum mengalami perubahan.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung pada jenis kepesertaan setiap peserta. Misalnya, peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja membayar iuran sebesar Rp42.000 per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Sementara itu, peserta kelas III membayar iuran sebesar Rp35.000 per bulan. Untuk peserta kelas II, iuran sebesar Rp100.000 per bulan, dan untuk kelas I sebesar Rp150.000 per bulan.