KabarMakassar.com — Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh beredarnya informasi mengenai program “Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis 2026”. Informasi yang viral di platform seperti Facebook dan Instagram tersebut menarasikan bahwa program berlaku hingga 15 Juli hingga 27 Agustus 2026 di seluruh Indonesia, mencakup gratis ganti plat, pajak, balik nama, hingga pembuatan SIM/STNK.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Takalar yang berlokasi di Jalan Poros Trans Sulawesi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat,
Pihak Samsat Takalar menegaskan bahwa program pemutihan gratis total sebagaimana yang dinarasikan dalam unggahan viral tersebut belum berlaku di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kanit Regident (KRI) Samsat Takalar, Ipda Mutakdir Emba, memastikan bahwa infografis atau foto yang beredar luas di media sosial bukan bersumber dari institusi kepolisian setempat.
“Foto yang beredar di Facebook mengenai pemutihan pajak kendaraan gratis itu dipastikan bukan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel. Sampai saat ini, kami belum menerima perintah langsung dari pimpinan tinggi terkait hal tersebut,” tegas Ipda Mutakdir, Kamis (16/7)
Senada dengan hal tersebut, Kepala UPTD Pendapatan Wilayah Takalar Bapenda Sulsel, Wahyuni Amir, menjelaskan bahwa kebijakan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan wewenang penuh pemerintah provinsi. Hingga saat ini, belum ada instruksi resmi terkait program pemutihan baru dari Gubernur Sulawesi Selatan.
“Informasi yang viral itu kemungkinan terjadi di provinsi lain. Untuk Sulawesi Selatan, kita tunggu saja kebijakan ke depannya dari Bapak Gubernur. Biasanya, momentum pemberian insentif atau pemutihan bertepatan dengan Hari Kemerdekaan. Jadi, kita tunggu saja informasi resminya,” ungkap Wahyuni melalui pesan singkat WhatsApp.
Samsat Takalar mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Takalar, agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya di media sosial.
Masyarakat diharapkan tetap menyaring informasi dan memastikan kebenaran berita langsung ke kanal resmi publikasi Samsat, Bapenda Sulsel, atau datang langsung ke Kantor Samsat Takalar sebelum mempercayai isu pemutihan yang beredar.
