KabarMakassar.com — Vaksinasi booster (dosis ketiga) tidak menjadi syarat wajib mutlak bagi pemudik yang ingin melakukan perjalanan. Rupanya sejumlah alternatif lain dapat dilakukan pemudik yang belum melakukan vaksinasi booster.
Berdasarkan Rencana Operasi Angkutan Lebaran Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2022, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen,
Hal ini berlaku bagi perjalanan udara, laut, maupun darat.
"Vaksin booster tidak wajib, PCR dan antigen, vaksin dosis 1 dan 2, bisa PCR H-3 atau antigen H-1," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Orang Tidak dalam Trayek dan Barang Dishub Sulsel, Edisa Ade, Selasa (12/04).
Pihaknya menambahkan, persyaratan tersebut berlaku bagi pemudik yang akan melakukan perjalanan ke daerah-daerah. Namun tidak diwajibkan untuk perjalanan rutin di kawasan Perkotaan Mamminasata.
"Untuk perjalanan rutin di kawasan Perkotaan Mamminasata tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin, PCR dan Antigen," sambungnya.
Hal tersebut diungkapnya berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 38 tahun 2022.
Edisa Ade menuturkan aturan tersebut bukan hanya diperuntukkan bagi pemudik dengan kendaraan umum, tetapi juga bagi pemudik kendaraan pribadi baik pengendara mobil maupun motor.
Dia mengatakan, akan ada beberapa Pos Pelayanan yang disiagakan di beberapa titik untuk mengecek hasil tes PCR atau Antigen. "Pengawasannya nanti ada random check di pos pelayanan," terangnya.
Pihaknya bahkan mengaku saat ini dalam tahap sosialisasi penerapan syarat mudik tersebut di sejumlah PO Bus rute Makassar – daerah.
Kendati begitu saat ditanya terkait kapan kebijakan tersebut bakal diterapkan, pihaknya mengaku masih sementara berkoordinasi dengan instansi terkait dan masih dalam tahap sosialisasi.
"Belum mbak nanti rapatkan dulu bersama instansi terkait sekarang masih sosialisasi," tutupnya.
Sementara itu, salah satu calon pemudik, Rani Anggraeni yang bakal mudik menggunakan kendaraan pribadi mengaku tak masalah dengan aturan tersebut.
Menurutnya, penting untuk dilakukan tes PCR atau Antigen guna memastikan keselamatan keluarga yang bakal ditemui, apalagi cuti lebaran kali ini cukup panjang.
"Sebenarnya bagus ji, Ndak masalah tapi ndak tau mi kalau yg lain. Tapi kalau menjadi kebijakan yah otomatis, karena melihat libur panjang juga kita pastikan dulu keselamatan keluarga di kampung," pungkasnya.













