Indeks
News  

UPTD PPA Tana Toraja Dampingi 27 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak hingga Juli 2026

UPTD PPA Tana Toraja Dampingi 27 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak hingga Juli 2026
Pendamping UPTD PPA dari DP3AKB saat mendampingi kasus Peganiayaan yang sempat viral di media sosial di Kejaksaan Negeri Makale Tana Toraja, Selasa (28/7/2026).

KabarMakassar.com — Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tana Toraja telah memberikan pendampingan terhadap sedikitnya 27 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga Juli 2026.

Sejumlah kasus tersebut terjadi di lingkungan terdekat korban, termasuk melibatkan kerabat maupun anggota keluarga sendiri.

Pendamping UPTD PPA pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Tana Toraja, Onche, mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus ditemukan setiap tahun.

Pada 2025, UPTD PPA Tana Toraja tercatat mendampingi sekitar 54 kasus. Sementara hingga Juli 2026, sebanyak kurang lebih 27 kasus telah memperoleh pendampingan.

Jumlah tersebut belum termasuk perkara yang diselesaikan oleh para pihak secara kekeluargaan dan tidak masuk dalam proses pendampingan lanjutan UPTD PPA.

Onche menjelaskan, proses pendampingan diberikan sejak korban menyampaikan pengaduan, menjalani proses hukum, hingga memasuki tahap pemulihan.

“Didampingi mulai dari pengaduan korban, proses hukum, hingga ke pemulihan korban karena terkadang ada korban yang mengalami trauma akibat kekerasan yang dialami,” kata Onche, Selasa (28/7/2026).

Onche yang telah melakukan pendampingan korban sejak 2016 itu mengatakan, petugas juga memberikan edukasi, dukungan psikososial, serta pemahaman kepada korban dan keluarganya.

Orang tua turut diberikan pemahaman mengenai tanggung jawab dalam mendidik, melindungi, dan memenuhi hak anak.

Menurutnya, UPTD PPA Tana Toraja juga menyediakan layanan konseling dengan melibatkan konselor dari unsur keagamaan yang disesuaikan dengan keyakinan korban.

Apabila korban menunjukkan kondisi psikologis yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, UPTD PPA akan memfasilitasi pendampingan oleh psikolog maupun psikiater.

Namun, upaya pencegahan dan sosialisasi masih menghadapi keterbatasan anggaran. Sosialisasi selama ini dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa, kelurahan, sekolah, serta lembaga keagamaan.

UPTD PPA juga mengandalkan informasi dari masyarakat dan sejumlah instansi untuk mendeteksi serta menangani kasus kekerasan yang terjadi.

Onche mengimbau setiap korban maupun keluarga korban tidak takut menyampaikan pengaduan. Ia memastikan seluruh layanan pendampingan dan perlindungan yang diberikan UPTD PPA tidak dipungut biaya.

“Tidak perlu takut untuk melapor. Kami siap mendampingi sampai korban benar-benar pulih dan pelayanan ini gratis, tidak dipungut biaya,” pungkasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version