KabarMakassar.com — Kabar bahagia bagi masyarakat Desa Ujung Bulu, Kecamatan Rumbia. Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto siap membagikan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 secara massal pada Selasa (7/7)
Uniknya, pembagian sertifikat ini tidak dilakukan secara formal di dalam gedung, melainkan dilakukan di tengah sejuknya suasana kawasan alam Agrowisata Bonto Lojong.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa destinasi wisata alam andalan Jeneponto tersebut kini juga sukses menjelma sebagai pusat pelayanan publik yang representatif dan nyaman bagi warga.
Program strategis nasional ini menjadi angin segar bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum yang kuat atas hak milik lahan mereka. Selain meminimalisir potensi sengketa lahan, kepemilikan sertifikat resmi ini secara otomatis menaikkan nilai ekonomi tanah milik warga sebagai aset yang sah.
Proses penyerahan sertifikat dijadwalkan akan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto beserta jajaran, unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga jajaran Pemerintah Desa Ujung Bulu. Skema pembagian akan diawali dengan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan warga sebelum didistribusikan secara menyeluruh berdasarkan prosedur.
Melalui momentum ini, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, pemerintah desa, dan masyarakat dapat semakin erat guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang transparan dan profesional.
Program pembagian sertifikat gratis ini pun langsung disambut dengan penuh rasa syukur oleh pihak pemerintah desa setempat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto atas terlaksananya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ujung Bulu. Program ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah yang selama ini mereka harapkan.” ucap Kepala Desa Ujung Bulu, Mansyur melalui pesan tertulisnya, Senin (6/7) malam.
“Harapan kami, sertifikat yang telah diterima dapat dijaga dengan baik dan dimanfaatkan secara bijaksana. Sebab, Sertifikat ini bukan hanya menjadi bukti sah kepemilikan tanah, tetapi juga dapat memberikan rasa aman. Selain itu, keberadaan sertifikat ini juga dapat mengurangi potensi sengketa, serta menjadi modal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga apabila dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.” harapnya.
“Kami juga berharap sinergi antara pemerintah desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik sehingga seluruh bidang tanah di Desa Ujung Bulu dapat terdata secara lengkap, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum. Semoga program seperti ini terus berlanjut demi mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” pungkasnya.













