KabarMakassar.com — Kebijakan penataan dan relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menarik perhatian kalangan akademisi.
Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadikan program tersebut sebagai bahan penelitian yang akan dipresentasikan dalam konferensi akademik internasasional di Barcelona, Spanyol.
Direktur Kemahasiswaan Unhas, Abdullah Sanusi, mengatakan tim peneliti melakukan wawancara langsung dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk menggali data mengenai kebijakan penataan ruang publik melalui relokasi PKL.
Penelitian itu juga akan dilanjutkan dengan mengukur dampak ekonomi yang dirasakan para pedagang setelah direlokasi.
“Hasil penelitian ini nantinya akan menjadi bahan yang dipresentasikan pada konferensi akademik di Barcelona,” ujar Abdullah saat Melakukan Audiensi dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Balaikota Makassar, Kamis (9/7).
Menurutnya, riset tersebut tidak hanya mendokumentasikan kebijakan pemerintah, tetapi juga mengumpulkan data ilmiah mengenai perubahan kondisi pedagang sebelum dan sesudah relokasi. Aspek yang dikaji meliputi pendapatan, perkembangan usaha, hingga dampak sosial ekonomi.
Abdullah menilai selama ini penataan PKL kerap dipersepsikan sebagai langkah yang mematikan usaha pedagang. Namun, anggapan tersebut dinilai belum pernah dibuktikan melalui penelitian yang komprehensif.
“Kami ingin melihat bagaimana kondisi pedagang sebelum dan sesudah direlokasi sehingga dampak ekonominya dapat diukur secara nyata, bukan hanya berdasarkan asumsi,” katanya.
Selain mengukur dampak ekonomi, tim Unhas juga akan meneliti peluang pembentukan klaster UMKM di lokasi relokasi. Menurut Abdullah, pedagang yang menempati kawasan legal akan lebih mudah memperoleh pembinaan, akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga program pemberdayaan lainnya.
Ia menambahkan, legalitas lokasi usaha akan memudahkan pemerintah melakukan pembinaan secara berkelanjutan sekaligus memperluas akses pelaku usaha terhadap layanan perbankan.
“Ketika pedagang sudah berada di tempat yang legal, pembinaan usaha dan akses permodalan menjadi lebih mudah sehingga peluang pengembangan UMKM juga semakin besar,” tutup Abdullah.
