Indeks
News  

Appi Sebut Penataan PKL Makassar Utamakan Relokasi dan Pembinaan

Appi Sebut Penataan PKL Makassar Utamakan Relokasi dan Pembinaan
Walikota Makassar Munafri Arifuddin saat menerima kunjungan tim dosen dari Universitas Hasanuddin (Unhas) yang tengah melakukan penelitian mengenai Reclaiming Public Space atau pengembalian fungsi ruang publik melalui penataan PKL, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar menegaskan kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga mengedepankan relokasi, pembinaan usaha, serta akses permodalan bagi pedagang yang terdampak.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik tanpa menghilangkan mata pencaharian masyarakat.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, mengatakan setiap penataan selalu disertai solusi, mulai dari penyediaan lokasi relokasi hingga pendampingan agar pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya di tempat yang sesuai aturan.

“Jadi, setiap penataan lokasi lapak PKL disertai solusi dan pendekatan. Bukan semata mematikan usaha mereka, tetapi ada pemberdayaan yang kami siapkan,” ujar Appi, saat menerima kunjungan tim dosen dari Universitas Hasanuddin (Unhas) yang tengah melakukan penelitian mengenai Reclaiming Public Space atau pengembalian fungsi ruang publik melalui penataan PKL di Kota Makassar Kamis (9/7).

Menurutnya, Pemkot telah menyiapkan sejumlah lokasi relokasi bagi PKL di berbagai kawasan. Pedagang yang sebelumnya berjualan di area terlarang diarahkan ke lokasi yang lebih representatif, seperti Terminal Daya, Terminal Malengkeri, kawasan GOR, Pasar Kampung Baru, hingga titik-titik lain yang telah dipetakan pemerintah.

Selain relokasi, Pemkot juga membuka akses pembinaan melalui program pemberdayaan UMKM. Pedagang yang bersedia menempati lokasi legal akan difasilitasi memperoleh akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui kerja sama dengan sejumlah perbankan agar memiliki tambahan modal untuk mengembangkan usahanya.

Appi menegaskan penataan dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui dialog, edukasi, dan sosialisasi sehingga proses di lapangan berlangsung tanpa gesekan berarti. Pemerintah juga melibatkan aparat kewilayahan serta Satpol PP untuk memastikan penataan berjalan tertib.

“Kalau sudah berjualan di tempat yang legal, kami akan bantu akses KUR agar mereka memiliki tambahan modal usaha dan usahanya bisa berkembang,” katanya.

Ia menambahkan, penataan juga bertujuan mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta membuka kembali saluran drainase yang selama ini tertutup lapak sehingga mengganggu aliran air.

“Ini bukan penggusuran, tetapi penataan agar fasilitas umum kembali pada fungsinya. Kami ingin kota tertata, sementara pelaku usaha tetap bisa berjualan di lokasi yang telah disiapkan,” tegas Appi.

error: Content is protected !!
Exit mobile version