KabarMakassar.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, dr. Udin Saputra Malik, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak hanya mengedepankan penertiban pedagang kaki lima (PKL), tetapi juga memastikan proses penataan dilakukan melalui pembinaan, pendataan, dan penyediaan solusi usaha yang layak bagi para pedagang.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penataan PKL disejumlah titik di Kota Makassar.
Menurut dr Udin, penataan kawasan publik untuk menciptakan kota yang tertib, bersih, dan nyaman merupakan langkah yang patut didukung. Namun, pelaksanaannya harus mengedepankan aspek keadilan serta memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
“Penataan PKL memang diperlukan, tetapi harus disertai solusi dan pembinaan. Jangan sampai penertiban justru mematikan usaha masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor informal,” ujar dr Udin, Kamis (25/6).
Ia menilai Pemerintah Kota seharusnya tidak hanya berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, tetapi juga menjalankan ketentuan dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 yang mengatur penataan sekaligus pemberdayaan pedagang kaki lima.
Menurutnya, substansi pendataan bukan sekadar mencatat jumlah pedagang, melainkan menjadi dasar menyusun program pembinaan, relokasi, hingga pengembangan usaha agar para PKL tetap memiliki kesempatan memperoleh penghasilan setelah dipindahkan.
Udin mencontohkan relokasi PKL di kawasan GOR Sudiang yang dinilainya belum memberikan hasil optimal. Ia menyebut banyak pedagang dipindahkan ke lokasi yang minim aktivitas ekonomi sehingga kesulitan mempertahankan usahanya.
“Relokasi harus didasarkan pada kajian yang matang. Pedagang tidak cukup hanya dipindahkan, tetapi juga dipastikan memiliki peluang ekonomi yang lebih baik di lokasi baru,” katanya.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana program penataan PKL telah disiapkan melalui kajian yang komprehensif, termasuk melibatkan perangkat daerah yang membidangi UMKM dan pengembangan ekonomi kreatif.
Menurut Udin, dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pemerintah telah menargetkan penataan titik akses PKL sebagai bagian dari strategi peningkatan kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat. Karena itu, ia berharap kebijakan penertiban berjalan seiring dengan realisasi program tersebut.
Selain menyoroti PKL, Udin meminta penegakan aturan dilakukan secara konsisten terhadap seluruh bentuk pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum, termasuk parkir liar, penggunaan trotoar, drainase, hingga bangunan maupun aktivitas usaha yang melanggar ketentuan.
“Kalau penegakan perda ingin menghadirkan rasa keadilan, maka penerapannya harus menyeluruh dan tidak tebang pilih. Semua pelanggaran di ruang publik harus ditindak dengan standar yang sama,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, sehingga kebijakan penataan perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap pelaku usaha kecil beserta rantai pasok yang bergantung pada aktivitas mereka.
“Yang dibutuhkan bukan sekadar penertiban, tetapi penataan yang berkelanjutan. Pemerintah harus memastikan PKL tetap bisa mencari nafkah melalui pembinaan, relokasi yang layak, dan penguatan ekosistem UMKM,” tukas dr Udin.













