KabarMakassar.com — Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) melayangkan desakan kuat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi senilai Rp 6 miliar.
Bahkan, Mahasiswa menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dinilai tidak transparan.
Kasus yang diduga menyeret nama CV Anjas, Puskud, dan KPI ini menjadi perhatian serius lantaran berdampak langsung pada nasib para petani di Kabupaten Jeneponto. LPM menilai proses hukum yang berjalan saat ini terkesan lamban.
Agung dari Dekom LPM mengungkapkan, mekanisme penetapan tersangka dalam kasus ini berpotensi menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat jika tidak dibuka secara gamblang.
“Kami melihat ada kejanggalan dalam penetapan tersangka. Prosesnya harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Semua pihak yang diduga terlibat, termasuk CV Anjas, Puskud, dan KPI, harus diperiksa secara objektif,” ujar Agung dalam pernyataan resminya, Senin (6/4).
LPM berkeyakinan bahwa dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi ini melibatkan rantai distribusi yang panjang.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja, melainkan mengusut hingga ke akar permasalahan.
Agung menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Jeneponto sedang dipertaruhkan.
Terlebih lagi, Ia meminta Kejari Jeneponto menjelaskan dasar hukum dan mekanisme penentuan tersangka agar tidak muncul kesan pilih kasih.
“Kami berharap tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru maupun klarifikasi atas tudingan kejanggalan penetapan tersangka tersebut.
LPM menyatakan akan terus mengawal jalannya kasus ini. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi proses hukum guna memastikan keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak petani di Jeneponto tetap terjaga.














