Indeks
News  

TPP ASN Jeneponto Belum Cair, Pihak Terkait Saling Tuding

KabarSelatan.id — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Jeneponto, Armawih A. Paki memberi penjelasan perihal TPP yang terancam gagal bayar.

"Pembayaran TPP ini sebenarnya tinggal menunggu rekomendasi, karna harus ada rekomendasi dari Kemendagri," ungkapnya. Kamis (17/02).

Dijelaskan bahwa pagu kinerja Bulan Desember 2021 masuk pada  Januari 2022.

Sehingga kata dia pembayaran TPP akhir tahun 2021 dan Januari 2022 tertunda dan akan dibayarkan pada bulan februari tahun 2022. 

" Jika sampai bulan ini belum ada rekomendasi dari kemendagri maka pembayaran TPP akan di bayarkan pada bulan maret,"ucap Armawih.

Kami tetap menunggu petunjuk sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 061-5449 Tahun 2019.

"Intinya pencairan TPP tinggal menunggu rekomendasi, dan secepatnya segera dicairkan," ungkapnya.

Ditanya soal apa yang menjadi kendala sehingga terjadi hal demikian.

Armawih mengaku tak bertanggung jawab sepenuhnya soal keterlambatan teknis  tersebut sehingga Armawih menuding pihak lainnya. 

" Coba Kita tanya BKPSDM  karena kami di BKPAD hanya mengurus proses pencairan dananya. BKPSDM bersama Bagian Ortala,"akunya.

Sementara Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (ORTALA) Setda Jeneponto, ST. Meriyam mengatakan sejauh ini tak ada kendala teknis.

" Cuma kita tim pelaksana TPP (bkpsdm, organisasi) lagi merampungkan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan atau rekomendasi pembayaran TPP Tahun Anggaran 2022," ujarnya kepada KabarSelatan.id

Ia menuturkan pengajuan rekomendasi dilakukan by Aplikasi sehingga jika ada dokumen yang belum lengkap tidak akan lanjut ke tahap validasi kemendagri.

Saat dikonfirmasi balik apakah sejauh ini pihak kemendagri lambat memberikan informasi terkait regulasi yang ada.

Meriyam menyebut tidak. Justru respon mendagri cepat ketika 7 persyaratan telah terpenuhi.

" Bukan lambat direspon, kita mevalidasi data dari semua perangkat daerah baru kita lanjutkan ke kemendagri," sebutnya.

Dari hasil penelusuran ternyata keterlambatan itu disebabakan sinkronisasi yang tidak valid. 

" Dari Perangkat daerah sendiri. Ada beberapa perangkat daerah yang datanya tidak sinkron, itu kami kembalikan untuk diperbaiki, tapi sekarang alhamdulillah sudah divalidkan semua," Tukasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version