KabarSelatan.id — Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jeneponto langsung buka suara terkait kades yang menolak menanda tangani dokumen pernikahan.
Menanggapi hal itu, Ketua APDESI Rajamuda Sewang menyayangkan sikap tersebut.
"Masa gegara bukan yang bersangkutan membawa berkas ke rumah kades sehingga berkas itu tidak mau ditanda tangani,"Ucap Radjamuda Sewang, Sabtu (09/07).
Semestinya seorang kades tidak boleh bersikap seperti itu.
"Jangan gegara kita sampai urusan masyarakat terbengkalai apalagi sampai gagal (nikah),"ujarnya.
Bahkan kata dia, mindset yang digunakan sang kades tidak masuk akal sebab alasan kades hanya merasa kurang di hargai oleh salah satu warganya.
"Itu mungkin karena kesalah pahaman semata. Saya yakin masyarakat tidak sejauh itu apalagi tidak menghargai kepala desa itu sangat tidak relevan sekali kalau seperti itu pemahaman seorang kepala desa,"cetua Radjamuda.
Meski begitu, warga juga diminta apabila ada urusan yang berhubungan dengan aturan desa seyogyanya harus diketahui kepala desa.
Sebelumnya, Sepasang sejoli di Kabupaten Jeneponto terancam batal menikah lantaran berkas pernikahan mereka ditolak ditangani kades Balang Loe Tarowang Mansyur.
Akibatnya, kedua keluarga saat ini pontang panting agar pernikahan dan resepsi tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang disepakati.













