kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

TikTok Shop Diduga Rugikan UMKM Rp 3 Triliun, DPR Siapkan Pemanggilan

TikTok Shop Diduga Rugikan UMKM Rp 3 Triliun, DPR Siapkan Pemanggilan
Anggota Komisi VII DPR RI sekaligus pegiat pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Andhika Satya Wasistho (Dok: Ist).

KabarMakassar.com – Anggota Komisi VII DPR RI sekaligus pegiat pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Andhika Satya Wasistho, menyatakan komitmennya untuk mendukung para pelaku UMKM yang mengaku mengalami kerugian akibat permasalahan di platform TikTok Shop.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Andhika menyoroti dugaan pelanggaran yang disebut telah merugikan ratusan ribu pelaku UMKM selama beberapa tahun terakhir. Menurutnya, persoalan tersebut bukan merupakan isu baru, melainkan masalah yang telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang tuntas.

“Berdirinya TikTok Shop ini sepertinya dari awal sudah bermasalah,” kata Andhika dalam keterangannya, Jumat (3/7).

“Berdirinya TikTok Shop ini sepertinya dari awal sudah bermasalah,” kata Andhika.

Ia mengungkapkan, nilai kerugian yang diperkirakan dialami pelaku usaha di Indonesia mencapai sekitar Rp3 triliun. Andhika menjelaskan, ketika dana milik para pelaku UMKM mulai tertahan pada periode 2022 hingga 2023, TikTok Shop diduga belum memiliki izin resmi sebagai marketplace dari pemerintah.

Meski saat ini platform tersebut telah kembali beroperasi, dana milik sejumlah pedagang disebut masih belum dapat dicairkan. Karena itu, Andhika menegaskan kesiapannya untuk terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme di DPR RI.

“Saya secara pribadi juga mendorong Komisi VII memproteksi teman-teman pelaku usaha UMKM,” ungkapnya.

Sebagai upaya mencari penyelesaian, Andhika mengusulkan agar Komisi VII memanggil manajemen TikTok beserta penyelenggara layanan e-commerce lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh pihak dapat menyampaikan pandangannya sebelum diambil keputusan lebih lanjut.

Apabila proses mediasi tidak menghasilkan solusi, Andhika mendorong adanya langkah lanjutan melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja).

“Kalau permasalahan ini juga belum bisa diselesaikan, saya secara pribadi juga mendorong untuk Komisi VII bisa diadakan Panja,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menilai dugaan tindakan TikTok Shop berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur prinsip keadilan dan transparansi informasi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik.

Melalui keterlibatan DPR RI, diharapkan proses penyelesaian kasus tersebut dapat berjalan lebih cepat, termasuk mendorong pengembalian dana milik pelaku UMKM yang masih tertahan sekaligus mencegah persoalan serupa terjadi di masa mendatang.

error: Content is protected !!