kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tiga Inisiatif Ranperda Jeneponto Disahkan

KabarSelatan.id — Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto sahkan Ranperda, Rabu. (28/12).

Rencananya, Ranperda yang akan disahkan adalah, Ranperda Retribusi penggunaan tenaga kerja asing, Ranperda Retribusi persetujuan bangunan gedung serta Ranperda perumahan dan pemukiman kumuh. Ketiga Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPR.

Bupati H. Iksan Iskandar dan Ketua DPRD H. Arifuddin menandatangani langsung berita acara pengesahan didepan Forkopimda, puluhan anggota dewan, Kepala PD, Camat dan Stakeholders.

Bupati Ilsan Isakndar memberikan pendapat akhir terkait Ramperda inisiatif DPRD tersebut. Menurutnya, dalam upaya optimalisasu penyelenggaraan pemereintah, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagai penjabaran otonomi daerah.

"Perlu adanya kesamaan persepsi, keterpaduan gerak dan langkah yang seirama untuk seluruh steak holder," katanya.

Guna mewujudkan hal tersebut mesti disusun sebuah regulasi untuk memjadi acuan dan pedoman sekaligus sebagai landasan yuridis formil pemerintah daerah dalam mengambil sebuah kebijakan.

"Dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan kualitas belanja daerah serta harmonisasi kebijakan fiskal daerah," lanjutnya. 

Oleh karena itu, Bupati dua periode ini mengapresiasi kinerja para anggota DPRD Jeneponto.

"Penghargaan yang setingi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan dan fraksi atas usulan serta saran pada pembahasan Ramperda ini, yang selanjutnya akan diproses menjadi peraturan daerah," pungkasnya.

 

error: Content is protected !!