Indeks
News  

Tempuh Restoratif Justice, Dua Anggota DPRD Takalar Dibebaskan

Tempuh Restoratif Justice, Dua Anggota DPRD Takalar Dibebaskan
Dua Anggota DPRD Takalar Dibebaskan. Dok. Ist

KabarMakassar.com — Dua anggota DPRD Takalar, Sri Reski Ulandari dan Israwati yang sebelumnya menjadi tersangka kasus penggelapan dan penipuan dibebaskan pada Kamis (30/10) malam.

Kepolisian Resor Takalar menangguhkan penahanan keduanya.

Kapolsek Mappakasunggu, Iptu Sumarwan, membenarkan adanya kedua tahanan di Polseknya yang dibebaskan dari ruang tahanan.

“Dua anggota DPRD Takalar status tahanan yang dititip pihak Polres Takalar unit pidana umum dipulangkan lantaran mendapat penangguhan tahanan,” ujarnya, Jumat (31/10).

Keduanya diketahui akan menempuh jalur restoratif justice.

Sebelumnya, Polres Takalar Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka yang merupakan anggota DPRD Takalar dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan.

Keduanya adalah anggota DPRD Takalar Sri Reski Ulandari dan Israwati.

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta membenarkan adanya dua anggota DPRD Takalar yang ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dan penipuan.

“Keduanya seorang wanita yakni SRU dan I,”  ungkap Hatta Selasa (29/10)

Sri Reski Ulandari diduga melakukan penggelapan dengan modus investasi bisnis solar senilai Rp150 juta.

Tersangka menjanjikan korban keuntungan setiap pekan namun setelah korban mengirimkan uang, Sri Reski Ulandari tak kunjung menepati janji keuntungan yang disebutkan.

Uang milik korban sebanyak Rp150 juta digelapkan sejak Agustus 2025.

Sementara itu. tersangka Israwati diduga menggelapkan hasil jual beli sapi senilai Rp260 juta.

Tersangka Israwati melakukan aksinya dengan modus mengambil sapi dari korban dan membantu menjualnya. Namun, korban tak pernah menerima uang hasil penjualan sapi tersebut.

error: Content is protected !!
Exit mobile version