KabarMakassar.com — DPRD Kota Makassar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menetapkan target ambisius menuntaskan 15 Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada tahun 2025.
Dari jumlah itu, Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Basdir, mengatakan sebanyak 80 persen ditarget rampung menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelum akhir tahun 2025.
“80 persen insyaallah kami akan rampungkan sebelum akhir tahun (2025), kita akan bekerja maksimal untuk itu,” ujarnya, Senin (16/06).
Namun, bukan hanya kuantitas yang dikejar. Salah satu Ranperda yang menjadi sorotan utama adalah Ranperda tentang peningkatan kinerja kelembagaan DPRD, termasuk penataan sistem tunjangan fungsional untuk mendukung peran dan fungsi alat kelengkapan dewan (AKD).
Ia juga menjelaskan bahwa regulasi ini dibutuhkan untuk membenahi sistem kerja DPRD agar lebih profesional, bukan sekadar menambah penghasilan anggota.
“Ada persepsi publik yang menilai kinerja dewan kurang maksimal. Makanya perlu dukungan sistemik lewat regulasi, termasuk fasilitas kerja yang memadai dan terukur,” ujarnya.
Ranperda ini diarahkan untuk memberikan dasar hukum dalam penyesuaian tunjangan fungsional, khususnya bagi komisi-komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, hingga Badan Kehormatan.
Menurut Basdir, ini adalah bagian dari upaya menyempurnakan ekosistem kerja di internal DPRD agar lebih efisien dan produktif.
Namun, prosesnya tidak mudah. Usulan ini terbentur pembatasan regulasi pusat. Berdasarkan masukan dari BPKD dan bagian hukum Pemkot Makassar, tunjangan fungsional anggota DPRD kota tidak boleh melebihi penghasilan anggota DPRD provinsi. Padahal, secara fiskal, Makassar masuk grade A, sementara Provinsi Sulawesi Selatan berada di grade B.
“Ini jadi dilema. Keuangan Makassar sangat sehat, tapi kita dibatasi aturan. Maka kami akan konsultasi ke Kemendagri dan BPK agar tidak terjadi pelanggaran administratif,” jelas Anggota Komisi B itu.
Basdir menegaskan, usulan ini tidak berorientasi pada kepentingan pribadi anggota dewan, melainkan bagian dari reformasi kelembagaan agar fungsi legislatif berjalan lebih optimal di tengah tantangan kebijakan dan ekspektasi publik.
“Kami tidak ingin stagnan. Tapi juga tidak ingin melanggar. Yang kami cari adalah solusi agar kelembagaan DPRD makin sehat dan kinerjanya makin terukur,” tegas Anggota Fraksi PKB itu.
Selain Perda Kinerja, Bapemperda juga menyiapkan strategi percepatan pembahasan terhadap Prolegda lainnya, meski masih menghadapi kendala seperti keterlambatan naskah akademik.
Dengan target ambisius dan fokus pada pembenahan internal, DPRD Makassar menunjukkan komitmen untuk memperkuat sistem kerja legislatif demi pelayanan publik yang lebih baik.














