kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tambah Libur, ASN Maros Dikenakan Saksi Gaji dan Kenaikan Pangkat

Tambah Libur, ASN Maros Dikenakan Saksi Gaji dan Kenaikan Pangkat
(Foto : IST).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros diimbau untuk tidak menambah libur setelah lebaran Idul Fitri 2024.

Pemkab Maros akan memberikan sanksi bagi ASN yang mangkir di hari pertama berkantor.

Pemprov Sulsel

Sanksi tersebut berupa penundaan kenaikan pangkat dan gaji.

Demikian yang disampaikan Bupati Maros Chaidir Syam, Senin (15/4).

“Jika sudah tiga kali tidak ikut apel maka akan diberikan sanksi disiplin berat,” ucapnya.

Pihaknya pun akan melakukan sidak ke masing-masing OPD.

Chaidir juga mengatakan, tidak memberlakukan work frok home (WFH).

Diketahui aturan WFH pasca Idul Fitri 1445 diedaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (SE MenPAN RB) Nomor 01 Tahun 2024, yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

“Untuk di Maros kami berlakukan WFO karena melihat kondisi masih tetap aman arus baliknya dan juga arus kendaraan terpantau lancar aman terkendali,” ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Maros itu menyebut, ASN yang terjebak arus balik dan tidak memungkinankan berada di Maros segera melaporkan ke OPD masing-masing.

“Tapi untuk OPD pelayanan diwajibkan mulai masuk untuk memberikan pelayanan ke masyarakat,” tuturnya.

Libur atau cuti bersama Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN mulai pada 8 April dan berakhir pada 15 April 2024.